Selasa, 22 Januari 2008

TEKPER

DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA UU YANG BAIK
Undang-undang yang baik harus memenuhi beberapa unsur seperti :
1. Yuridis
a. kekuatan adanya kewenangan dari pembuat aturan
b. keharusan adanya kesesuaian bentuk dengan isi/materi
c. keharusan mengikuti tatacara tertentu
d.keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus berdasarkan kaidah yang lebih tingkatannya, sedangkan menurut W.Zevenbergen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya dan menurut Logemann setiap kaidah mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa)antara suatu kondisi dan akibatnya.
2. Sosiologis
(mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat)
Ada beberapa teori mengenai kekuatan sosiologis yaitu :
  • Teori kekuasaan (Machttheory), secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
  • Teori Pengakuan (Annerkennungstheorie), kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Filosofis

Setiap masyarakat mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Selain tiga hal diatas, juga perlu diperhatikan teknik perancangan sebab jika tidak akan terjadi ketidakjelasan arti, maksud dan tujuannya, inkonsistensi, multi tafsir, bahasa berbelit-belit, sistematika yang tidak baik dan seterusnya.

Teknik Prancangan, merupakan hal yang perlu diperhitungkan melengkapi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Tahap-Tahap Perancangan Peraturan Perundang-undangan

1. Penyusunan Naskah Akademik

2. Tahap Perancangan



Pada tahap penyusunan Naskah Akademik, ada dua pendapat :

a. Disiapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan formal, misalnya ahli-ahli dari Universitas atau Badan Konsultan.
b. Pertanggungjawaban secara akademik mengenai peranvangan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis, sosiologis, filosofis menapat pengkajian secara mendalam. Disini disusun dasar-dasar, alasan=alasan, pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek, termasuk manfaat dan akibat yang akan timbul.

Pada tahap perancangan, mencakup aspek prosedural dan penulisan panitia antardepartemen, dan sebagainya, sedang penulisan perancangan mencakup menerjemahkan gagasan, naskah akademik atau bahan-bahan ke dalam bahasa dan struktur yang normatif.

BAGIAN-BAGIAN POKOK PERUNDANG-UNDANGAN

A. PENAMAAN
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

B.PEMBUKAAN
- Pencantuman : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(Khusus UU dan PERDA, selain itu tidak perlu)
- Pencantuman Pejabat pembuat peraturan
1. Undang-undang:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
-Konsiderans
konsiderans didahulukan dengan kata"menimbang" yang berisi latar belakang atau alasan- alasan maka disusun secara alfabetik (a.b.c dan seterusnya)

DASAR HUKUM
Dasar hukum adalah peraturan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ada dua, yaitu :
a. Dasar kewenangan pembuat peraturan (Misalnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) 1945 yang menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membuat undang-undang.
b.Dasar pembuatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa obyek yang akan diatur didasarkan pada satu atau beberapa peraturan perundang-undangan.

Penulisan Dasar hukum dilakukan dengan cara :
1. Pencantuman kata "Mengingat"
2. Jika lebih dari satu dasar hukum, ditulis beruntun dengan angka (1,2,3 dst)
3. Disusun menurut tata urutan peraturan perundang-undangan. Yang lebih tinggi kedududkannya didahulukan kemudian disesuaikan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal sama tingkatnya, disusun berdasarkan urutan tahun penetapannya.
5. Dalam hal sama tahunnya, disusun berdasarkan nomor peraturan perundang-undangannya.

- Pencantuman kata-kata : Dengan persetujuan (hanya D ditulis dengan huruf besar)
- Pencantuman badan perwakilan yang memberikan persetujuan :
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(ditulis huruf kapital)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
(ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : MEMUTUSKAN (ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : Menetapkan (hanya M ditulis huruf kapital)
- Pencantuman nama peraturan :
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (kapital)
2. PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK TONTONAN (kapital)

C.BATANG TUBUH

Batang tubuh tersusun sebagai berikut :
* ketentuan umum
* Ketentuan mengenai obyek yang diatur
* Ketentuan sanksi (Pidana atau Administrasi)
* Ketentuan Peralihan
* Ketentuan Penutup

Batang tubuh dapat dibagi-bagi ke dalam : Buku, bab, bagian paragraf-sesuai kebutuhan, disamping pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditulis dengan cara berikut :
BUKU PERTAMA (huruf kapital)
PERIKATAN (huruf kapital)
BAB I (kapital)
LAHIRNYA PERIKATAN (huruf kapital)
Bagian Pertama (B & P huruf kapital)
Perjanjian (P huruf kapital)

Pasal
(1) ......
(2) ......

KETENTUAN UMUM

Ketentuan umum diletakkan pada bab pertama (BAB I) dan memuat :
1. Pengertian-Pengertian
2. Singkatan-singkatan
3. Ketentuan yang bersifat umum

KETENTUAN MENGENAI OBYEK

Perumusan bersifat runtut, satu kesatuan, mudah diamati, diketahui dan dimengerti.
Yang penting diketahui bahwa dalam rumusannya harus bersifat normatif, kaidah norma ada 3, yaitu :
a. Perintah
b. Larangan
c. Kebolehan

KETENTUAN SANKSI (PIDANA ATAU ADMINISTRASI)

Tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan ketentuan pidana. Tapi dapat memuat sanksi keperdataan (ganti rugi, pemulihan) atau administrasi (pencabutan izin atau upaya paksa).
Keberadaan ketentuan pidana biasanya digunakan untuk mempertahankan kaidah perintah atau larangan yang ada dalam peraturan tersebut.

Dalam rumusan ketentuan pidana, ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harus berpegang pada asas-asas umum hukum pidana, misalnya berlaku surut, percobaan melakukan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran dan sebagainya.
2. Besarnya atau lamanya pidana (badan, denda, dan lain-lain) disesuaikan dengan prinsip sistem pemindanaan yang berlaku secara umu.
3. Bagi perundangan yang tingkatanya lebih rendah dari UU, ancaman pidana, lama dan besarnya pidana ditentukan oleh ada tidaknya delegasi dari UU yang membenarkan memuat ketentuan pidana.

Delegasi ada dua khusus dan umum.
a.umum, Jika ada yang secara umum menyatakan (misalnya) PP dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta.
b.khusus, jika ada UU tertentuyang menyatakan (misalnya) PP yang dibuat untuk melaksanakan UU ini dapat memuat ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp.7,5juta.

Dalam rumusan ancaman pidana harus dipenuhi unsur-unsur:

  • a. Penyebutan subjek pidana harus,baik bersifat umum maupun oarang tertentu atau kelompok.
  • b. Penyebutan sifat perbuatan pidana- apakah sengaja atau kelalaian (setiap orang dengan sengaja ..... atau setiap orang karena kelalaiannya.......).
  • c. Penyebutan jenis perbuatan pidana , apakah kejahatan atau pelanggaran.
  • d. Penyebuan lama atau besarnya ancaman. Untuk pidana badan disebutkan paling lama, sedangkan untuk pidana denda disebutkan paling banyak.

KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan peralihan muncul untuk mempertemukan antara akibat ketentuan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru tersebut. Pada dasarnya dengan adanya ketentuan baru maka semua peraturan lama beserta akibatnya menjadi tidak berlaku. Jika ini diterapkan begitu saja dapat menimbulkan kekacauan hukum ketidakpastian atau kesewenang-wenangan hukum.

Fungsi ketentuan peralihan

  • Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (wetsvacuum bukan rechtsvacuum).
  • Menjamin kepastian hukum
  • Perlindungan hukum bagi orang/kelompok orang tertentu.

Ketentuan peralihan merupakan penyimpanan sementara terhadap peraturan baru tersebut. Untuk itu perlu dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut berupa pembuatan peraturan pelaksana baru atau ketentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penutup pada umumnya memuat:

. Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan.

. Nama singkat

. Pengaruh peraturan baru terhadap peraturan lama

. Rumusan pengundangan atau pengumuman dan penandatanganan

a. Rumusan pengundangan dalam Lembaran Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan..... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia/Lembaran Daerah)

b. Rumusan Pengumuman dalam Berita Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, mengundang ...... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I/Barita Daerah)

c. Rumusan penandatanganan memuat:

. Tempat dan tanggal penetapan

. Nama Jabatan

. Tanda tangan Pejabata

. Nama jelas Pejabat yang menandatangani

(ditulis tanpa mempergunakan gelar/pangkat)

Contoh : Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal .......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanda Tangan

Nama jelas

d. Rumusan pengundangan/pengumuman

Contoh : Diundangkan/Diumumkan di Jakarta

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Tanda tangan

Tidak ada komentar: