Sabtu, 08 Maret 2008

HUKUM LINGKUNGAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008


PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan hidup dasar hukumnya UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut merupakan hasil perubajan atau revisi dari undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Betapa pentingnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, baik undang-undang hasil refisi maupun sebelumnya tetap menegaskan tentang lembaga yang berwenang menangani pengelolaan lingkungan hidup beserta masalahnya, Kelembagaan yang dimaksud ada yang secara khusus yaitu lembaga yang menangani pengelolaan lingkungan hidup dan ada pula yang hanya terkait atau berhubungan . Lembaga yang dimaksud ada di tingkap pusat seperti Kementrian Lingkungan Hidup, lembaga yang menangani masalah kependudukan, pertambangan dan pembangunan.
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah keterpaduan di lihat dari segi konsep, satu obyek ditangani oleh beberapa bagian.
Kordinasi adalah dilihat dari segi aplikasi/mengumpulkan masing-masing bagian, sehingga mengalokasikan sesuatu dengan profesionalan masing-masing bagian.
Di daerah juga terdapat kelembagaan yang mengatur mengenai lingkungan seperti Biro Bina Lingkungan Hidup. biro ini terkait dengan instansi BAPEDa (badan Perencanaan Daerah) yang berada ditingkat Profensi, yang mencakup Dinas tata ruang, dinas pertambangan, dinas pertanian dan dinas kehutanan.
Sebenarnya yang paling berkaitan dengan kelembagaan danurusannya adalah Biro Lingkungan Hidup, tetap yang mengkoordinasi adalah Sekda Profinsi. Kelembagaan tersebut berguna untuk mengkoordinasikan kegiatan atau melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan cakupan wewenangnya.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-undang Pengelolan Lingkungan Hidup secara implinsif atau tegas dirinci tentang hak dan kewajiban manusia, atau warga negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, hak itu sangat ideal dan sangat berarti bagi perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti kepastian hukum bagi warga negara, dengan demikian lingkungan dan manusia dalam hal ini warga negara sudah ditur interaksi antara keduanya demi terjadinya keseimbangan lingkungan hidup serta pelestarian dan pemanfaatan Lingkungan hidup itu bagi manusia.

PERALIHAN HAK DALAM ISLAM

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH


Selasa, 4 maret 2008

Unsur-unsur perjanjian

1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)

Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.

yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.

contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.

2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)

Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.

3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)

Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.

4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)

Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.

MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)

1. Shigat Akad Secara Lisan

Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.

2. Shigat akad dengan isyarat.

Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.

3. shigat dengan perbuatan

Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak

4. Shigat secara tertulis

Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.