Jumat, 25 Januari 2008

KEPAILITAN

KEPAILITAN
Pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Syarat yang bisa dinyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah :
  • Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih
  • Tidak membayar minimal 1 utang yang telah jatuh tempo untuk ditagih
  • Tidak membayar lunas utang yang lebih dari 1 dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga baik atas permintaan sendiri, permintaan 1 atau lebih krediturnya

Tujuan Lembaga Pailit adalah :

- Tidak mengenal sistem individual

- membagi secara adil kepada kreditur

- Menghindari penyitaan secara individual

Pemohon dan Termohon pailit adalah :

  1. Debitur sendiri dapat memohon sendiri untuk menghindari penyitaan secara individual
  2. Jika debitur Bank maka krediturnya (yang memohon) adalah Bank Indonesia
  3. Jika debiturnya perusahaan asuransi maka krediturnya adalah mentri keuangan
  4. Jika Debiturnya perusahaan sekuritas (pasar modal) maka yang dapat meminta pailit adalah BAPEPAM
  5. Jaksa dapat meminta pailit untuk kepentingan umum.

Pengertian utang menurut UU kepailitan dibagi atas 2, yaitu :

- Utang dalam pengertian sempit adalah utang yang berupa uang

- Utang dalam arti luas adalah utang yang dapat dinilai dengan uang.

Tidak semua barang debitur dapat disita yaitu berupa barang sewa menyewa.

Pihak-pihak dalam kepailitan adalah :

  • Debitur
  • Kreditur
  • kurator
  • Panitia para debitur, kreditur dan kurator
  • Pengadilan Niaga

Para kreditur bisa membentuk kelompok dan dapat melakukan verifikasi (duduk bersama)

Sifat khusus Pengadilan Niaga:

  • Harus dengan surat tertulis
  • diwakili oleh para pengacara
  • waktu tertentu
  • Tidak ada banding langsung kasasi
  • Hakim berbentuk Majelis dan tidak boleh individual

Dalam pengadilan Niaga dapat diangkat hakim Adhoc (para ahli hukum) untuk kepailitan tertentu.

Pengadilan Niaga dapat menjatuhkan damai (diajukan hanya boleh 1 kali) dan tidak damai. Di Indonesia tidak mengenal discharge (damai atau tidak damai dianggap lunas)

Putusan Pailit

  • Putusan pailit tingkat 1
  • Putusan Pailit sah (incracht)
  • Debitor tidak boleh melakukan apa-apa(insvalensi)
  • Penyitaan (likuidasi)

Perbedaan antara pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

* pailit jika damai maka bagaimana cara pembagian utangnya, dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaannya sendiri tapisemua diserahkan pada kurator.

* PKPU jika damai maka bagaimana cara pembayaran utangnya, debitor masih bisa mengurus sendiri harta kekayaannya bersama pengawas.

Dalam PKPU masih diberikan waktu apakah masih bisa bangkit atau tidak, jika masih bisa bangkit maka diberi waktu 270 hari.

Tidak ada komentar: