Jumat, 25 Januari 2008

HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah :
Semua aturan yang baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan oleh /antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain di bidang ekonomi.
Hubungan Hukum adalah :
Hubungan yang dilakukan oleh subjek hukum yang menimbulkan/melahirkan hak (right) dan kewajiban (duties).
Hukum ekonomi terbagi atas 2 bagian yaitu :
  • Ekonomi Mikroa adalah Hubungan ekonomi antara unit-unit kegiatan ekonomi pada individu rumah tangga dan perusahaan.
  • Ekonomi Makro adalah hubungan ekonomi yang terjadi antara pelaku ekonomi mikro dengan ekonomi mikro yang lain.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan ada 3 pelaku ekonomi yaitu :

  • Negara
  • Swasta
  • Koperasi

PEMBANGUNAN EKONOMI

Persyaratan dasar pertumbuhan ekonomi :

  • Atas dasar kekuatan sendiri
  • Menghilangkan ketidaksempurnaan pasar dengan meningkatkan medan produksi
  • Perubahan struktural adalah peralihan dari pertanian stradisional menjadi masyarakat ekonomi industri modern
  • Dengan pembentukan modal
  • Conditiosine quanon
  • Hak administrasi dibenahi dan harus berwibawa

Tiap syarat yang tidak bisa dihilangkan untuk menimbulkan akibat.

Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi klasik yaitu "Invisible Hands" maksudnya setiap orang tau apa yang menjadi kebutuhannya jadi berilah kebebasan untuk mencapai keinginannya, pemerintah jangan ikut campur.

TEORI ADAM SMITH DAN TEORI KARL MARKS

TEORI ADAM SMITH

  • Persaingan adalah kekuatan yang tidak terlihat
  • Mengumpulkan modal dan menabung
  • Menyatakan kebebasan universal atau kebebasan alamiah . Pasar bebas adalah awal dari kemakmuran.

Kritik dari teori Adam Smith adalah :

  • Dengan adanya persaingan, telah terjadi pembagian kelompok masyarakat, yaitu kaum kapitalis dan kaum pekerja
  • Menabung hanya dilakukan pada orang yang berkelebihan jadi tidak semua orang dapat menabung.
  • Pasar bebas membuat monopoli sehingga tercipta manusia penjilat, pembohong dan penipu.

TEORI KARL MARKS

Karl Marks menginginkan kemajuan tetapi membenci kaum kapitalis, sifatnya sama rata dan sama rasa.

Teorinya menyatakan bahwa kapitalis merupakan cacat alamiah, hanya mengeksploitasi buruh. menentang mesin dan teknologi karena dapat menyebabkan pengangguran. Menurutnya juga kapitalis sifatnya menyimpan dan menimbun sebanyak-banyaknya.

Perbedaan antara teori Adam Smith dan Teori Karl Marks

  • Adam Smith, mengejar kepentingan pribadi sebagai prioritas, sedangkan karl marks mengejar kepentingan pribadi adalah anarkis.
  • Adam Smith, tangan yang tidak kelihatan akan membimbing untuk kepentingan individual yang optimal, sedangkan Karl Marks, persaingan akan menghancurkan buruh, mereka lebih baik dalam sistem sosial dan publik dengan tangan besi.

CIRI-CIRI NEGARA TIDAK BERKEMBANG

  • . Sistem pertanian kuno, metodenya usang
  • . Perekonomiannya adalah dualistis, yang satu ultra modern dan yang lain masih kuno
  • . Kadang-kadang 3 muka
  • . Sumber alam kurang terolah
  • . Tingkat pertumbuhan penduduk cepat dan tingkat pendapatan rendah
  • . Efisiensi tenaga kerja rendah/tidak efisien
  • . Banyaknya pengangguran
  • . Masih ada kasta-kasta
  • . Kekeluargaan
  • . Ketiadaan inisiatif dan usaha
  • . Kecurigaan atas perubahan
  • . Kelangkaan modal dan teknologi

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI

Awalnya dari eropa khususnya dari Perancis. Konsep yang diberlakukan sebelum perang dunia kedua adlah sistem liberal yaitu diserahkan pada warga negara,negara hanya mengawasi dan negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Semua berjalan sesuai dengan individu yang menyebabkan ekonomi kapitalis (siapa yang mempunyai modal yang banyak maka dia yang akan menguasai produksi). Karena adanya sistem kapitalis lahirlah kaum borjuis dan kaum moneter yang bisa menyebabkan terjadinya revolusi sosial.

Akhirnya negara melakukan intervensi terhadp kegiatan-kegiatan ekonomi, maka lahirlah ketentuan-ketentuan perizinan Droit ekonomi (hukum ekonomi dalam arti sempit) yaitu HAN dalam bidang ekonomi. Pada saat selesai perang dunia dinegara eropa terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan lahirnya program Marshal Plan (perkembangan ekonomi secara bertahap/berencana) yang dipelopori oleh Amerika sebagai syarat Amerika akan memberikan pinjaman uang dari IBRD.

SehinggA EROPA melakukan program itu dan mengubah sistem ekonomi tidak berencana menjadi berencana. Membuat dokumen secara bertahap dan kegiatan inilah diadopsi oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Aturan-aturan ekonomi bukan hanya pada HAN tetapi ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain sehingga terbentuklah Droit D'leconomic (Hukum ekonomi dalam arti luas)

VISI DAN MISI HUKUM EKONOMI

Visi

  • . Adanya keadilan hukum
  • . Adanya Kepastian Hukum
  • . Prediktibilitas

Adanya visi diatas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekonomi.

Misi

  • . Peningkatan perkembangan ekonomi
  • . Kesejahteraan
  • . Pemerataan kesempatan yang seimbang.

Tidak ada komentar: