Sabtu, 05 Juli 2008

CONTOH SURAT-SURAT PERDATA

CONTOH SURAT-SURAT DALAM PERKARA
PERDATA
A. SURAT KUASA UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN MENGENAI
UTANG PIUTANG.
S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
.......................................................1), pekerjaan :.........................................2), bertempat tinggal di ..............................3);
Dengan ini memberi kuasa kepada :
......................................................4), Advokat, berkantor di:.................................................................5)
khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan terhadap............................6)di Pengadilan negeri......................................7) mengenai: ............................................8);
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan negeri di .............................................9) , menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar , menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi , menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang dibei kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi tada terima uang, meminta penetapan-penetapan , putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran , dapat mengambil segala tindakan yang penting , perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga mengajukan permohonan nbanding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan upah(honorariu,) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
.......................,...............................200..
Pemberi kuasa
ttd memberi kuasa
(.......................................10)
surat kuasa ini dibuat di atas kertas bermaterai atau dibubuhi materai
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Alamat pemberi kuasa
4) Nama yang di beri kuasa
5) Kantor dan alamat penerima kuasa
6) Nama tergugat
7) Pengadilan mana surat itu di ajukan
8) Mengenai apa, misalnya :utang piutang
9) pengadilan yang menangani perkara
10)nama pemberi kuasa
Jika suarat kuasa di buat di kertas bermaterai maka tandatangan pemberi kuasa tidak perlu di tempelkan lagi materai, tetapi jika di buat di kertas biasa maka pemberi kuasa harus memberikan materai dan tandatangan pemberi kuasa diatas materai tersebut.
B. SURAT KUASA UNTUK MEMBELA SEBAGAI TERGUGAT
DALAM PERKARA "REFERTE"
S U R A T - K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
....................................................1), Pekerjaan :.......................................2) dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini :
Dengan ini menerangkan pemberi kuasa kepada :
......................................................3), berkantor di :......................................................4)
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili sebagai tergugat dalam perkara No. ...................5), di Pengadilan Negeri Makassar, mengenai perceraian yang di ajukan oleh istrinya ............................................6).
Untuk itu pemberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Makassar, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, diperkenankan tidak mengadakan perlawanan, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijaksanaan hakim, menerima putusan, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, salinan-salinan, pencatatan putusan tentang perceraiannya kepada pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan, menerima, membalas dan menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehuungan dengan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segaa sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat sdikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud tersebut di atas , juga untuk mengajkan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Makassar, .......................2008
pemberi kuasa
ttd
(......................................6)
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Nama yang diberikuasa
4) kantor dan alamat penerima kuasa
5) Nomor perkara di pengadilan , misalnya : No.140/2008/Perd.Makassar
6) Nama istri penggugat
6) Nama pemberi kuasa
C. SURAT GUGATAN
Makassar, 04 Juli 2008
Kepada :
yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (1) Makassar
di
Makassar
Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Suhayati SH, Advokat, berkantor di Jalan Perintis kemerdekaan 4 N0.145 , Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Juni 2008, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Ny. asiyah Murni, bertempat tinggal di Jalan Rapocini Raya no.11, Makassar, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Mulyono, bertempat tinggal di jalan Bawakaraeng no.10 A Makassar, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 januari 2007 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) , seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 1 januari 2007 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir):
Bahwa dalam kwitansi tersebut di atas , tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 1 januari 2008;
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat;
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut , oleh penggugat telah melakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji tersebut , sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya yang di hitung mulai sejak tanggal 1 januari 2008 , sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan , memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak , antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di jalan bawakaraeng no.10 A Makassar, mohon terlebih dahulu agar pengadilan Negeri di Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di atas .
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Makassar berkenan memutuskan :
PRIMAIR
  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai tanggal 1 januari 2008 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilab Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat kuasa penggugat
ttd
(SUHAYATI SH)

Sabtu, 08 Maret 2008

HUKUM LINGKUNGAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008


PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan hidup dasar hukumnya UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut merupakan hasil perubajan atau revisi dari undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Betapa pentingnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, baik undang-undang hasil refisi maupun sebelumnya tetap menegaskan tentang lembaga yang berwenang menangani pengelolaan lingkungan hidup beserta masalahnya, Kelembagaan yang dimaksud ada yang secara khusus yaitu lembaga yang menangani pengelolaan lingkungan hidup dan ada pula yang hanya terkait atau berhubungan . Lembaga yang dimaksud ada di tingkap pusat seperti Kementrian Lingkungan Hidup, lembaga yang menangani masalah kependudukan, pertambangan dan pembangunan.
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah keterpaduan di lihat dari segi konsep, satu obyek ditangani oleh beberapa bagian.
Kordinasi adalah dilihat dari segi aplikasi/mengumpulkan masing-masing bagian, sehingga mengalokasikan sesuatu dengan profesionalan masing-masing bagian.
Di daerah juga terdapat kelembagaan yang mengatur mengenai lingkungan seperti Biro Bina Lingkungan Hidup. biro ini terkait dengan instansi BAPEDa (badan Perencanaan Daerah) yang berada ditingkat Profensi, yang mencakup Dinas tata ruang, dinas pertambangan, dinas pertanian dan dinas kehutanan.
Sebenarnya yang paling berkaitan dengan kelembagaan danurusannya adalah Biro Lingkungan Hidup, tetap yang mengkoordinasi adalah Sekda Profinsi. Kelembagaan tersebut berguna untuk mengkoordinasikan kegiatan atau melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan cakupan wewenangnya.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-undang Pengelolan Lingkungan Hidup secara implinsif atau tegas dirinci tentang hak dan kewajiban manusia, atau warga negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, hak itu sangat ideal dan sangat berarti bagi perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti kepastian hukum bagi warga negara, dengan demikian lingkungan dan manusia dalam hal ini warga negara sudah ditur interaksi antara keduanya demi terjadinya keseimbangan lingkungan hidup serta pelestarian dan pemanfaatan Lingkungan hidup itu bagi manusia.

PERALIHAN HAK DALAM ISLAM

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH


Selasa, 4 maret 2008

Unsur-unsur perjanjian

1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)

Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.

yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.

contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.

2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)

Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.

3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)

Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.

4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)

Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.

MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)

1. Shigat Akad Secara Lisan

Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.

2. Shigat akad dengan isyarat.

Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.

3. shigat dengan perbuatan

Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak

4. Shigat secara tertulis

Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.

Senin, 11 Februari 2008

HUKUM KESEHATAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.H.S. ALAM
DR.SLAMET SAMPURNO SH.MH
KAISARUDDIN KAMARUDDIN SH

SENIN, 11 FEBRUARI 2008
PROF.DR.H.S.ALAM


PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien :
  1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
  2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
  3. Panggilan kemanusiaan
  4. Perizinan
  5. Belajar sepanjang hayat
  6. Anggota suatu organisasi profesi

HUKUM DAN ETIK

Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.

Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos

Persamaan , perbedaan etik dan Hukum

  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
  2. Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
  3. Bersifat kemanusiaan
  4. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
  5. Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
  6. Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.

Senin, 18 -2-2008
Prof.DR.H.S.Alam
Euthanasia berasal dari bahasa yunani , Eu berarti baik/tan:penderitaan, Tahasos : mati
Eutounasia yang berasal dari dokter disebut Mercy killing bersifat aktif, jika pasien dalam keadaan penderitaan yang berkepanjangan dan tidak dimungkinkan sembuh, dan dalam keadaan koma maka atas permintaan sendiri dari keluarga pasien dapat meminta pencabutan alat2 kedokteran dan keluarga pasien dan dokter mengetahuinya apabila peralatan tersebut di cabut maka akan sendirinya pasien itu akan mati maka ini disebit mercy killing pasif.
Dalam hukum kedokteran belum ada kesepakatan tentang mercy killing, dalam beberapa kasus euthanasia dapat dilakukan, ada juga yang bertentangan karena alasan moral dan kemanusiaan.
Dalam hukum kedokteran yang disusun oleh Hipprocrates yang hidup antara 460-377 sm yang membuat pertama kali sumpah kedokteran yang memisahkan antara ilmu kedokteran dan filsafat.
LATAR BELAKANG EUTHONASIA
Bila seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di Swis dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan, di Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340, P.338, 344 KUHAP
Dalam hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1. Jika batang otak tidak berfungsi
2. Jika jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis euthonasia
1. Dilihat dari cara pelaksanaan
- Euthonasia pasif
- Euthonasia aktif
* Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc untuk memperpendek hidup pasien
* In Directn: Dokter melakukan tindakan medic untuk meringankan penderitaan pasien
namun mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia dapat dibagi menjadi :
1. Euthonasia Voluntir
Euthonasia atas permintaan pasien sendiri
2. Euthonasia in voluntir
Euthonasia atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law (kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.

Homelessness and Public Health

Homelessness is the person whose does not have residence, their always life in the big city. Their sleeping under bridge or building. Some people be homelessness because environmental factors such as flood, volcano, tsunami, typhoon. The next factors are social economic such poverty, stress, low education and other factors are public policy such as home building is not appropriate with social culture of the people. Although some factors as causes of homelessness, the main cause is poverty.
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.

Minggu, 10 Februari 2008

PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA

CATATAN KULIAH
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH


SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH

TAHAPAN-TAHAPAN BERPERKARA
1. TAHAP PRA PENUNTUTAN
*Penyelidikan
Dilakukan oleh aparat polisi disini terkait benar atau tidak ada tindak pidana.
karena orang tidak bisa dipidana karena hanya berdasarkan asumsi, perkiraan/dugaan.
*Penyidikan
dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
*Berkas yang ada dilimpahkan ke kejaksaan /jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam menyerahkan berkas bisa terjadi :
- Pengembaian berkas dan petunjuk guna penyempurnaan.
- Berkas tertulis P.18 yang berarti pengembalian berkas karena belum lengkap
- Jika tertulis P.19 Petunjuk penyempurnaan berkas
Lamanya pengembalian berkas tidak diatur dalam KUHAP , penyidik bisa menyatakan penyidikan maksimal, maka jaksa tidak boleh menolak , dan jaksa harus melengkapinya dengan memanggil terdakwa atau saksi-saksi menyangkut perkara tersebut, ini diatur oleh UU no.16/2006 tentang kejaksaan RI, kewenangan kejaksaan mengurus pemeriksaan, jaksa meminta kehadiran terdakwa, dengan surat panggilan dikirim 3 hari sebelum waktu penggilan tersebut.
2. TAHAP PENUNTUTAN
Pada tahap ini ketika berkas perkara sudah tiba di Jaksa Penuntut Umum, dan JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan perkara tersebut diperiksa , diadili dan di putus.
3. TAHAP /PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
* Terdakwa di panggil sesuai ketentuan yang patut 2 hari sebelum pemeriksaan.
* Ketua pengadilan harus memeriksa apakah itu kompetensinya untuk mengadili.
* Bisa juga dipilih Pengadilan mana yang dipilih jika, saksi lebih banyak dan tempat kejadian .
*Ketua pengadilan negeri menyatakan bukan wilayah hukumnya ,maka hakim berhak
menolaknya.

PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH

JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH


MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
- Arbitrase - konsiliasi
- Negosiasi - mediasi
- Konsiliasi - pendapat ahli
Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
  1. Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
  2. Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.

Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.

Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :

1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan

2. Adanya hakim

3. Ada penasehat hukum

4. Ada yang bersengketa

5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.

6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.

Jumat, 21 April 2008
winner sitourus, Sh.MH.
PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE DAN LITIGASI
1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

Selasa, 05 Februari 2008

ridwan di griffith univ. brisbane aust.08

this is my husbend, and he is now in australi, he studied in australia one years

Posted by Picasa

Jumat, 25 Januari 2008

HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah :
Semua aturan yang baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan oleh /antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain di bidang ekonomi.
Hubungan Hukum adalah :
Hubungan yang dilakukan oleh subjek hukum yang menimbulkan/melahirkan hak (right) dan kewajiban (duties).
Hukum ekonomi terbagi atas 2 bagian yaitu :
  • Ekonomi Mikroa adalah Hubungan ekonomi antara unit-unit kegiatan ekonomi pada individu rumah tangga dan perusahaan.
  • Ekonomi Makro adalah hubungan ekonomi yang terjadi antara pelaku ekonomi mikro dengan ekonomi mikro yang lain.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan ada 3 pelaku ekonomi yaitu :

  • Negara
  • Swasta
  • Koperasi

PEMBANGUNAN EKONOMI

Persyaratan dasar pertumbuhan ekonomi :

  • Atas dasar kekuatan sendiri
  • Menghilangkan ketidaksempurnaan pasar dengan meningkatkan medan produksi
  • Perubahan struktural adalah peralihan dari pertanian stradisional menjadi masyarakat ekonomi industri modern
  • Dengan pembentukan modal
  • Conditiosine quanon
  • Hak administrasi dibenahi dan harus berwibawa

Tiap syarat yang tidak bisa dihilangkan untuk menimbulkan akibat.

Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi klasik yaitu "Invisible Hands" maksudnya setiap orang tau apa yang menjadi kebutuhannya jadi berilah kebebasan untuk mencapai keinginannya, pemerintah jangan ikut campur.

TEORI ADAM SMITH DAN TEORI KARL MARKS

TEORI ADAM SMITH

  • Persaingan adalah kekuatan yang tidak terlihat
  • Mengumpulkan modal dan menabung
  • Menyatakan kebebasan universal atau kebebasan alamiah . Pasar bebas adalah awal dari kemakmuran.

Kritik dari teori Adam Smith adalah :

  • Dengan adanya persaingan, telah terjadi pembagian kelompok masyarakat, yaitu kaum kapitalis dan kaum pekerja
  • Menabung hanya dilakukan pada orang yang berkelebihan jadi tidak semua orang dapat menabung.
  • Pasar bebas membuat monopoli sehingga tercipta manusia penjilat, pembohong dan penipu.

TEORI KARL MARKS

Karl Marks menginginkan kemajuan tetapi membenci kaum kapitalis, sifatnya sama rata dan sama rasa.

Teorinya menyatakan bahwa kapitalis merupakan cacat alamiah, hanya mengeksploitasi buruh. menentang mesin dan teknologi karena dapat menyebabkan pengangguran. Menurutnya juga kapitalis sifatnya menyimpan dan menimbun sebanyak-banyaknya.

Perbedaan antara teori Adam Smith dan Teori Karl Marks

  • Adam Smith, mengejar kepentingan pribadi sebagai prioritas, sedangkan karl marks mengejar kepentingan pribadi adalah anarkis.
  • Adam Smith, tangan yang tidak kelihatan akan membimbing untuk kepentingan individual yang optimal, sedangkan Karl Marks, persaingan akan menghancurkan buruh, mereka lebih baik dalam sistem sosial dan publik dengan tangan besi.

CIRI-CIRI NEGARA TIDAK BERKEMBANG

  • . Sistem pertanian kuno, metodenya usang
  • . Perekonomiannya adalah dualistis, yang satu ultra modern dan yang lain masih kuno
  • . Kadang-kadang 3 muka
  • . Sumber alam kurang terolah
  • . Tingkat pertumbuhan penduduk cepat dan tingkat pendapatan rendah
  • . Efisiensi tenaga kerja rendah/tidak efisien
  • . Banyaknya pengangguran
  • . Masih ada kasta-kasta
  • . Kekeluargaan
  • . Ketiadaan inisiatif dan usaha
  • . Kecurigaan atas perubahan
  • . Kelangkaan modal dan teknologi

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI

Awalnya dari eropa khususnya dari Perancis. Konsep yang diberlakukan sebelum perang dunia kedua adlah sistem liberal yaitu diserahkan pada warga negara,negara hanya mengawasi dan negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Semua berjalan sesuai dengan individu yang menyebabkan ekonomi kapitalis (siapa yang mempunyai modal yang banyak maka dia yang akan menguasai produksi). Karena adanya sistem kapitalis lahirlah kaum borjuis dan kaum moneter yang bisa menyebabkan terjadinya revolusi sosial.

Akhirnya negara melakukan intervensi terhadp kegiatan-kegiatan ekonomi, maka lahirlah ketentuan-ketentuan perizinan Droit ekonomi (hukum ekonomi dalam arti sempit) yaitu HAN dalam bidang ekonomi. Pada saat selesai perang dunia dinegara eropa terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan lahirnya program Marshal Plan (perkembangan ekonomi secara bertahap/berencana) yang dipelopori oleh Amerika sebagai syarat Amerika akan memberikan pinjaman uang dari IBRD.

SehinggA EROPA melakukan program itu dan mengubah sistem ekonomi tidak berencana menjadi berencana. Membuat dokumen secara bertahap dan kegiatan inilah diadopsi oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Aturan-aturan ekonomi bukan hanya pada HAN tetapi ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain sehingga terbentuklah Droit D'leconomic (Hukum ekonomi dalam arti luas)

VISI DAN MISI HUKUM EKONOMI

Visi

  • . Adanya keadilan hukum
  • . Adanya Kepastian Hukum
  • . Prediktibilitas

Adanya visi diatas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekonomi.

Misi

  • . Peningkatan perkembangan ekonomi
  • . Kesejahteraan
  • . Pemerataan kesempatan yang seimbang.

KEPAILITAN

KEPAILITAN
Pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Syarat yang bisa dinyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah :
  • Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih
  • Tidak membayar minimal 1 utang yang telah jatuh tempo untuk ditagih
  • Tidak membayar lunas utang yang lebih dari 1 dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga baik atas permintaan sendiri, permintaan 1 atau lebih krediturnya

Tujuan Lembaga Pailit adalah :

- Tidak mengenal sistem individual

- membagi secara adil kepada kreditur

- Menghindari penyitaan secara individual

Pemohon dan Termohon pailit adalah :

  1. Debitur sendiri dapat memohon sendiri untuk menghindari penyitaan secara individual
  2. Jika debitur Bank maka krediturnya (yang memohon) adalah Bank Indonesia
  3. Jika debiturnya perusahaan asuransi maka krediturnya adalah mentri keuangan
  4. Jika Debiturnya perusahaan sekuritas (pasar modal) maka yang dapat meminta pailit adalah BAPEPAM
  5. Jaksa dapat meminta pailit untuk kepentingan umum.

Pengertian utang menurut UU kepailitan dibagi atas 2, yaitu :

- Utang dalam pengertian sempit adalah utang yang berupa uang

- Utang dalam arti luas adalah utang yang dapat dinilai dengan uang.

Tidak semua barang debitur dapat disita yaitu berupa barang sewa menyewa.

Pihak-pihak dalam kepailitan adalah :

  • Debitur
  • Kreditur
  • kurator
  • Panitia para debitur, kreditur dan kurator
  • Pengadilan Niaga

Para kreditur bisa membentuk kelompok dan dapat melakukan verifikasi (duduk bersama)

Sifat khusus Pengadilan Niaga:

  • Harus dengan surat tertulis
  • diwakili oleh para pengacara
  • waktu tertentu
  • Tidak ada banding langsung kasasi
  • Hakim berbentuk Majelis dan tidak boleh individual

Dalam pengadilan Niaga dapat diangkat hakim Adhoc (para ahli hukum) untuk kepailitan tertentu.

Pengadilan Niaga dapat menjatuhkan damai (diajukan hanya boleh 1 kali) dan tidak damai. Di Indonesia tidak mengenal discharge (damai atau tidak damai dianggap lunas)

Putusan Pailit

  • Putusan pailit tingkat 1
  • Putusan Pailit sah (incracht)
  • Debitor tidak boleh melakukan apa-apa(insvalensi)
  • Penyitaan (likuidasi)

Perbedaan antara pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

* pailit jika damai maka bagaimana cara pembagian utangnya, dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaannya sendiri tapisemua diserahkan pada kurator.

* PKPU jika damai maka bagaimana cara pembayaran utangnya, debitor masih bisa mengurus sendiri harta kekayaannya bersama pengawas.

Dalam PKPU masih diberikan waktu apakah masih bisa bangkit atau tidak, jika masih bisa bangkit maka diberi waktu 270 hari.

Selasa, 22 Januari 2008

TEKPER

DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA UU YANG BAIK
Undang-undang yang baik harus memenuhi beberapa unsur seperti :
1. Yuridis
a. kekuatan adanya kewenangan dari pembuat aturan
b. keharusan adanya kesesuaian bentuk dengan isi/materi
c. keharusan mengikuti tatacara tertentu
d.keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus berdasarkan kaidah yang lebih tingkatannya, sedangkan menurut W.Zevenbergen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya dan menurut Logemann setiap kaidah mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa)antara suatu kondisi dan akibatnya.
2. Sosiologis
(mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat)
Ada beberapa teori mengenai kekuatan sosiologis yaitu :
  • Teori kekuasaan (Machttheory), secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
  • Teori Pengakuan (Annerkennungstheorie), kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Filosofis

Setiap masyarakat mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Selain tiga hal diatas, juga perlu diperhatikan teknik perancangan sebab jika tidak akan terjadi ketidakjelasan arti, maksud dan tujuannya, inkonsistensi, multi tafsir, bahasa berbelit-belit, sistematika yang tidak baik dan seterusnya.

Teknik Prancangan, merupakan hal yang perlu diperhitungkan melengkapi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Tahap-Tahap Perancangan Peraturan Perundang-undangan

1. Penyusunan Naskah Akademik

2. Tahap Perancangan



Pada tahap penyusunan Naskah Akademik, ada dua pendapat :

a. Disiapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan formal, misalnya ahli-ahli dari Universitas atau Badan Konsultan.
b. Pertanggungjawaban secara akademik mengenai peranvangan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis, sosiologis, filosofis menapat pengkajian secara mendalam. Disini disusun dasar-dasar, alasan=alasan, pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek, termasuk manfaat dan akibat yang akan timbul.

Pada tahap perancangan, mencakup aspek prosedural dan penulisan panitia antardepartemen, dan sebagainya, sedang penulisan perancangan mencakup menerjemahkan gagasan, naskah akademik atau bahan-bahan ke dalam bahasa dan struktur yang normatif.

BAGIAN-BAGIAN POKOK PERUNDANG-UNDANGAN

A. PENAMAAN
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

B.PEMBUKAAN
- Pencantuman : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(Khusus UU dan PERDA, selain itu tidak perlu)
- Pencantuman Pejabat pembuat peraturan
1. Undang-undang:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
-Konsiderans
konsiderans didahulukan dengan kata"menimbang" yang berisi latar belakang atau alasan- alasan maka disusun secara alfabetik (a.b.c dan seterusnya)

DASAR HUKUM
Dasar hukum adalah peraturan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ada dua, yaitu :
a. Dasar kewenangan pembuat peraturan (Misalnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) 1945 yang menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membuat undang-undang.
b.Dasar pembuatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa obyek yang akan diatur didasarkan pada satu atau beberapa peraturan perundang-undangan.

Penulisan Dasar hukum dilakukan dengan cara :
1. Pencantuman kata "Mengingat"
2. Jika lebih dari satu dasar hukum, ditulis beruntun dengan angka (1,2,3 dst)
3. Disusun menurut tata urutan peraturan perundang-undangan. Yang lebih tinggi kedududkannya didahulukan kemudian disesuaikan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal sama tingkatnya, disusun berdasarkan urutan tahun penetapannya.
5. Dalam hal sama tahunnya, disusun berdasarkan nomor peraturan perundang-undangannya.

- Pencantuman kata-kata : Dengan persetujuan (hanya D ditulis dengan huruf besar)
- Pencantuman badan perwakilan yang memberikan persetujuan :
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(ditulis huruf kapital)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
(ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : MEMUTUSKAN (ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : Menetapkan (hanya M ditulis huruf kapital)
- Pencantuman nama peraturan :
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (kapital)
2. PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK TONTONAN (kapital)

C.BATANG TUBUH

Batang tubuh tersusun sebagai berikut :
* ketentuan umum
* Ketentuan mengenai obyek yang diatur
* Ketentuan sanksi (Pidana atau Administrasi)
* Ketentuan Peralihan
* Ketentuan Penutup

Batang tubuh dapat dibagi-bagi ke dalam : Buku, bab, bagian paragraf-sesuai kebutuhan, disamping pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditulis dengan cara berikut :
BUKU PERTAMA (huruf kapital)
PERIKATAN (huruf kapital)
BAB I (kapital)
LAHIRNYA PERIKATAN (huruf kapital)
Bagian Pertama (B & P huruf kapital)
Perjanjian (P huruf kapital)

Pasal
(1) ......
(2) ......

KETENTUAN UMUM

Ketentuan umum diletakkan pada bab pertama (BAB I) dan memuat :
1. Pengertian-Pengertian
2. Singkatan-singkatan
3. Ketentuan yang bersifat umum

KETENTUAN MENGENAI OBYEK

Perumusan bersifat runtut, satu kesatuan, mudah diamati, diketahui dan dimengerti.
Yang penting diketahui bahwa dalam rumusannya harus bersifat normatif, kaidah norma ada 3, yaitu :
a. Perintah
b. Larangan
c. Kebolehan

KETENTUAN SANKSI (PIDANA ATAU ADMINISTRASI)

Tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan ketentuan pidana. Tapi dapat memuat sanksi keperdataan (ganti rugi, pemulihan) atau administrasi (pencabutan izin atau upaya paksa).
Keberadaan ketentuan pidana biasanya digunakan untuk mempertahankan kaidah perintah atau larangan yang ada dalam peraturan tersebut.

Dalam rumusan ketentuan pidana, ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harus berpegang pada asas-asas umum hukum pidana, misalnya berlaku surut, percobaan melakukan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran dan sebagainya.
2. Besarnya atau lamanya pidana (badan, denda, dan lain-lain) disesuaikan dengan prinsip sistem pemindanaan yang berlaku secara umu.
3. Bagi perundangan yang tingkatanya lebih rendah dari UU, ancaman pidana, lama dan besarnya pidana ditentukan oleh ada tidaknya delegasi dari UU yang membenarkan memuat ketentuan pidana.

Delegasi ada dua khusus dan umum.
a.umum, Jika ada yang secara umum menyatakan (misalnya) PP dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta.
b.khusus, jika ada UU tertentuyang menyatakan (misalnya) PP yang dibuat untuk melaksanakan UU ini dapat memuat ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp.7,5juta.

Dalam rumusan ancaman pidana harus dipenuhi unsur-unsur:

  • a. Penyebutan subjek pidana harus,baik bersifat umum maupun oarang tertentu atau kelompok.
  • b. Penyebutan sifat perbuatan pidana- apakah sengaja atau kelalaian (setiap orang dengan sengaja ..... atau setiap orang karena kelalaiannya.......).
  • c. Penyebutan jenis perbuatan pidana , apakah kejahatan atau pelanggaran.
  • d. Penyebuan lama atau besarnya ancaman. Untuk pidana badan disebutkan paling lama, sedangkan untuk pidana denda disebutkan paling banyak.

KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan peralihan muncul untuk mempertemukan antara akibat ketentuan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru tersebut. Pada dasarnya dengan adanya ketentuan baru maka semua peraturan lama beserta akibatnya menjadi tidak berlaku. Jika ini diterapkan begitu saja dapat menimbulkan kekacauan hukum ketidakpastian atau kesewenang-wenangan hukum.

Fungsi ketentuan peralihan

  • Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (wetsvacuum bukan rechtsvacuum).
  • Menjamin kepastian hukum
  • Perlindungan hukum bagi orang/kelompok orang tertentu.

Ketentuan peralihan merupakan penyimpanan sementara terhadap peraturan baru tersebut. Untuk itu perlu dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut berupa pembuatan peraturan pelaksana baru atau ketentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penutup pada umumnya memuat:

. Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan.

. Nama singkat

. Pengaruh peraturan baru terhadap peraturan lama

. Rumusan pengundangan atau pengumuman dan penandatanganan

a. Rumusan pengundangan dalam Lembaran Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan..... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia/Lembaran Daerah)

b. Rumusan Pengumuman dalam Berita Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, mengundang ...... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I/Barita Daerah)

c. Rumusan penandatanganan memuat:

. Tempat dan tanggal penetapan

. Nama Jabatan

. Tanda tangan Pejabata

. Nama jelas Pejabat yang menandatangani

(ditulis tanpa mempergunakan gelar/pangkat)

Contoh : Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal .......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanda Tangan

Nama jelas

d. Rumusan pengundangan/pengumuman

Contoh : Diundangkan/Diumumkan di Jakarta

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Tanda tangan