- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
- Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai tanggal 1 januari 2008 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Sabtu, 05 Juli 2008
CONTOH SURAT-SURAT PERDATA
Sabtu, 08 Maret 2008
HUKUM LINGKUNGAN
DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008
PERALIHAN HAK DALAM ISLAM
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH
Selasa, 4 maret 2008
Unsur-unsur perjanjian
1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)
Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.
yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.
contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.
2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)
Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.
3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)
Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.
4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)
Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.
MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)
1. Shigat Akad Secara Lisan
Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.
2. Shigat akad dengan isyarat.
Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.
3. shigat dengan perbuatan
Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak
4. Shigat secara tertulis
Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.
Senin, 11 Februari 2008
HUKUM KESEHATAN
DOSEN : PROF.DR.H.S. ALAM
DR.SLAMET SAMPURNO SH.MH
KAISARUDDIN KAMARUDDIN SH
SENIN, 11 FEBRUARI 2008
PROF.DR.H.S.ALAM
- Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
- Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
- Panggilan kemanusiaan
- Perizinan
- Belajar sepanjang hayat
- Anggota suatu organisasi profesi
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
- Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
- Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
- Bersifat kemanusiaan
- Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
- Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
- Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.
Homelessness and Public Health
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.
Minggu, 10 Februari 2008
PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH
SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH
PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH
JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH
- Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
- Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.
Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.
Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :
1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan
2. Adanya hakim
3. Ada penasehat hukum
4. Ada yang bersengketa
5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.
6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.
Selasa, 05 Februari 2008
Jumat, 25 Januari 2008
HUKUM EKONOMI
- Ekonomi Mikroa adalah Hubungan ekonomi antara unit-unit kegiatan ekonomi pada individu rumah tangga dan perusahaan.
- Ekonomi Makro adalah hubungan ekonomi yang terjadi antara pelaku ekonomi mikro dengan ekonomi mikro yang lain.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan ada 3 pelaku ekonomi yaitu :
- Negara
- Swasta
- Koperasi
PEMBANGUNAN EKONOMI
Persyaratan dasar pertumbuhan ekonomi :
- Atas dasar kekuatan sendiri
- Menghilangkan ketidaksempurnaan pasar dengan meningkatkan medan produksi
- Perubahan struktural adalah peralihan dari pertanian stradisional menjadi masyarakat ekonomi industri modern
- Dengan pembentukan modal
- Conditiosine quanon
- Hak administrasi dibenahi dan harus berwibawa
Tiap syarat yang tidak bisa dihilangkan untuk menimbulkan akibat.
Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi klasik yaitu "Invisible Hands" maksudnya setiap orang tau apa yang menjadi kebutuhannya jadi berilah kebebasan untuk mencapai keinginannya, pemerintah jangan ikut campur.
TEORI ADAM SMITH DAN TEORI KARL MARKS
TEORI ADAM SMITH
- Persaingan adalah kekuatan yang tidak terlihat
- Mengumpulkan modal dan menabung
- Menyatakan kebebasan universal atau kebebasan alamiah . Pasar bebas adalah awal dari kemakmuran.
Kritik dari teori Adam Smith adalah :
- Dengan adanya persaingan, telah terjadi pembagian kelompok masyarakat, yaitu kaum kapitalis dan kaum pekerja
- Menabung hanya dilakukan pada orang yang berkelebihan jadi tidak semua orang dapat menabung.
- Pasar bebas membuat monopoli sehingga tercipta manusia penjilat, pembohong dan penipu.
TEORI KARL MARKS
Karl Marks menginginkan kemajuan tetapi membenci kaum kapitalis, sifatnya sama rata dan sama rasa.
Teorinya menyatakan bahwa kapitalis merupakan cacat alamiah, hanya mengeksploitasi buruh. menentang mesin dan teknologi karena dapat menyebabkan pengangguran. Menurutnya juga kapitalis sifatnya menyimpan dan menimbun sebanyak-banyaknya.
Perbedaan antara teori Adam Smith dan Teori Karl Marks
- Adam Smith, mengejar kepentingan pribadi sebagai prioritas, sedangkan karl marks mengejar kepentingan pribadi adalah anarkis.
- Adam Smith, tangan yang tidak kelihatan akan membimbing untuk kepentingan individual yang optimal, sedangkan Karl Marks, persaingan akan menghancurkan buruh, mereka lebih baik dalam sistem sosial dan publik dengan tangan besi.
CIRI-CIRI NEGARA TIDAK BERKEMBANG
- . Sistem pertanian kuno, metodenya usang
- . Perekonomiannya adalah dualistis, yang satu ultra modern dan yang lain masih kuno
- . Kadang-kadang 3 muka
- . Sumber alam kurang terolah
- . Tingkat pertumbuhan penduduk cepat dan tingkat pendapatan rendah
- . Efisiensi tenaga kerja rendah/tidak efisien
- . Banyaknya pengangguran
- . Masih ada kasta-kasta
- . Kekeluargaan
- . Ketiadaan inisiatif dan usaha
- . Kecurigaan atas perubahan
- . Kelangkaan modal dan teknologi
SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI
Awalnya dari eropa khususnya dari Perancis. Konsep yang diberlakukan sebelum perang dunia kedua adlah sistem liberal yaitu diserahkan pada warga negara,negara hanya mengawasi dan negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Semua berjalan sesuai dengan individu yang menyebabkan ekonomi kapitalis (siapa yang mempunyai modal yang banyak maka dia yang akan menguasai produksi). Karena adanya sistem kapitalis lahirlah kaum borjuis dan kaum moneter yang bisa menyebabkan terjadinya revolusi sosial.
Akhirnya negara melakukan intervensi terhadp kegiatan-kegiatan ekonomi, maka lahirlah ketentuan-ketentuan perizinan Droit ekonomi (hukum ekonomi dalam arti sempit) yaitu HAN dalam bidang ekonomi. Pada saat selesai perang dunia dinegara eropa terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan lahirnya program Marshal Plan (perkembangan ekonomi secara bertahap/berencana) yang dipelopori oleh Amerika sebagai syarat Amerika akan memberikan pinjaman uang dari IBRD.
SehinggA EROPA melakukan program itu dan mengubah sistem ekonomi tidak berencana menjadi berencana. Membuat dokumen secara bertahap dan kegiatan inilah diadopsi oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.
Aturan-aturan ekonomi bukan hanya pada HAN tetapi ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain sehingga terbentuklah Droit D'leconomic (Hukum ekonomi dalam arti luas)
VISI DAN MISI HUKUM EKONOMI
Visi
- . Adanya keadilan hukum
- . Adanya Kepastian Hukum
- . Prediktibilitas
Adanya visi diatas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekonomi.
Misi
- . Peningkatan perkembangan ekonomi
- . Kesejahteraan
- . Pemerataan kesempatan yang seimbang.
KEPAILITAN
- Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih
- Tidak membayar minimal 1 utang yang telah jatuh tempo untuk ditagih
- Tidak membayar lunas utang yang lebih dari 1 dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga baik atas permintaan sendiri, permintaan 1 atau lebih krediturnya
Tujuan Lembaga Pailit adalah :
- Tidak mengenal sistem individual
- membagi secara adil kepada kreditur
- Menghindari penyitaan secara individual
Pemohon dan Termohon pailit adalah :
- Debitur sendiri dapat memohon sendiri untuk menghindari penyitaan secara individual
- Jika debitur Bank maka krediturnya (yang memohon) adalah Bank Indonesia
- Jika debiturnya perusahaan asuransi maka krediturnya adalah mentri keuangan
- Jika Debiturnya perusahaan sekuritas (pasar modal) maka yang dapat meminta pailit adalah BAPEPAM
- Jaksa dapat meminta pailit untuk kepentingan umum.
Pengertian utang menurut UU kepailitan dibagi atas 2, yaitu :
- Utang dalam pengertian sempit adalah utang yang berupa uang
- Utang dalam arti luas adalah utang yang dapat dinilai dengan uang.
Tidak semua barang debitur dapat disita yaitu berupa barang sewa menyewa.
Pihak-pihak dalam kepailitan adalah :
- Debitur
- Kreditur
- kurator
- Panitia para debitur, kreditur dan kurator
- Pengadilan Niaga
Para kreditur bisa membentuk kelompok dan dapat melakukan verifikasi (duduk bersama)
Sifat khusus Pengadilan Niaga:
- Harus dengan surat tertulis
- diwakili oleh para pengacara
- waktu tertentu
- Tidak ada banding langsung kasasi
- Hakim berbentuk Majelis dan tidak boleh individual
Dalam pengadilan Niaga dapat diangkat hakim Adhoc (para ahli hukum) untuk kepailitan tertentu.
Pengadilan Niaga dapat menjatuhkan damai (diajukan hanya boleh 1 kali) dan tidak damai. Di Indonesia tidak mengenal discharge (damai atau tidak damai dianggap lunas)
Putusan Pailit
- Putusan pailit tingkat 1
- Putusan Pailit sah (incracht)
- Debitor tidak boleh melakukan apa-apa(insvalensi)
- Penyitaan (likuidasi)
Perbedaan antara pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
* pailit jika damai maka bagaimana cara pembagian utangnya, dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaannya sendiri tapisemua diserahkan pada kurator.
* PKPU jika damai maka bagaimana cara pembayaran utangnya, debitor masih bisa mengurus sendiri harta kekayaannya bersama pengawas.
Dalam PKPU masih diberikan waktu apakah masih bisa bangkit atau tidak, jika masih bisa bangkit maka diberi waktu 270 hari.
Selasa, 22 Januari 2008
TEKPER
- Teori kekuasaan (Machttheory), secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
- Teori Pengakuan (Annerkennungstheorie), kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3. Filosofis
Setiap masyarakat mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.
Selain tiga hal diatas, juga perlu diperhatikan teknik perancangan sebab jika tidak akan terjadi ketidakjelasan arti, maksud dan tujuannya, inkonsistensi, multi tafsir, bahasa berbelit-belit, sistematika yang tidak baik dan seterusnya.
Teknik Prancangan, merupakan hal yang perlu diperhitungkan melengkapi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.
Tahap-Tahap Perancangan Peraturan Perundang-undangan
1. Penyusunan Naskah Akademik
2. Tahap Perancangan
Pada tahap penyusunan Naskah Akademik, ada dua pendapat :
a. Disiapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan formal, misalnya ahli-ahli dari Universitas atau Badan Konsultan.
b. Pertanggungjawaban secara akademik mengenai peranvangan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis, sosiologis, filosofis menapat pengkajian secara mendalam. Disini disusun dasar-dasar, alasan=alasan, pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek, termasuk manfaat dan akibat yang akan timbul.
Pada tahap perancangan, mencakup aspek prosedural dan penulisan panitia antardepartemen, dan sebagainya, sedang penulisan perancangan mencakup menerjemahkan gagasan, naskah akademik atau bahan-bahan ke dalam bahasa dan struktur yang normatif.
BAGIAN-BAGIAN POKOK PERUNDANG-UNDANGAN
A. PENAMAAN
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
B.PEMBUKAAN
- Pencantuman : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(Khusus UU dan PERDA, selain itu tidak perlu)
- Pencantuman Pejabat pembuat peraturan
1. Undang-undang:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
-Konsiderans
konsiderans didahulukan dengan kata"menimbang" yang berisi latar belakang atau alasan- alasan maka disusun secara alfabetik (a.b.c dan seterusnya)
DASAR HUKUM
Dasar hukum adalah peraturan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ada dua, yaitu :
a. Dasar kewenangan pembuat peraturan (Misalnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) 1945 yang menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membuat undang-undang.
b.Dasar pembuatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa obyek yang akan diatur didasarkan pada satu atau beberapa peraturan perundang-undangan.
Penulisan Dasar hukum dilakukan dengan cara :
1. Pencantuman kata "Mengingat"
2. Jika lebih dari satu dasar hukum, ditulis beruntun dengan angka (1,2,3 dst)
3. Disusun menurut tata urutan peraturan perundang-undangan. Yang lebih tinggi kedududkannya didahulukan kemudian disesuaikan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal sama tingkatnya, disusun berdasarkan urutan tahun penetapannya.
5. Dalam hal sama tahunnya, disusun berdasarkan nomor peraturan perundang-undangannya.
- Pencantuman kata-kata : Dengan persetujuan (hanya D ditulis dengan huruf besar)
- Pencantuman badan perwakilan yang memberikan persetujuan :
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(ditulis huruf kapital)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
(ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : MEMUTUSKAN (ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : Menetapkan (hanya M ditulis huruf kapital)
- Pencantuman nama peraturan :
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (kapital)
2. PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK TONTONAN (kapital)
C.BATANG TUBUH
Batang tubuh tersusun sebagai berikut :
* ketentuan umum
* Ketentuan mengenai obyek yang diatur
* Ketentuan sanksi (Pidana atau Administrasi)
* Ketentuan Peralihan
* Ketentuan Penutup
Batang tubuh dapat dibagi-bagi ke dalam : Buku, bab, bagian paragraf-sesuai kebutuhan, disamping pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditulis dengan cara berikut :
BUKU PERTAMA (huruf kapital)
PERIKATAN (huruf kapital)
BAB I (kapital)
LAHIRNYA PERIKATAN (huruf kapital)
Bagian Pertama (B & P huruf kapital)
Perjanjian (P huruf kapital)
Pasal
(1) ......
(2) ......
KETENTUAN UMUM
Ketentuan umum diletakkan pada bab pertama (BAB I) dan memuat :
1. Pengertian-Pengertian
2. Singkatan-singkatan
3. Ketentuan yang bersifat umum
KETENTUAN MENGENAI OBYEK
Perumusan bersifat runtut, satu kesatuan, mudah diamati, diketahui dan dimengerti.
Yang penting diketahui bahwa dalam rumusannya harus bersifat normatif, kaidah norma ada 3, yaitu :
a. Perintah
b. Larangan
c. Kebolehan
KETENTUAN SANKSI (PIDANA ATAU ADMINISTRASI)
Tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan ketentuan pidana. Tapi dapat memuat sanksi keperdataan (ganti rugi, pemulihan) atau administrasi (pencabutan izin atau upaya paksa).
Keberadaan ketentuan pidana biasanya digunakan untuk mempertahankan kaidah perintah atau larangan yang ada dalam peraturan tersebut.
Dalam rumusan ketentuan pidana, ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harus berpegang pada asas-asas umum hukum pidana, misalnya berlaku surut, percobaan melakukan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran dan sebagainya.
2. Besarnya atau lamanya pidana (badan, denda, dan lain-lain) disesuaikan dengan prinsip sistem pemindanaan yang berlaku secara umu.
3. Bagi perundangan yang tingkatanya lebih rendah dari UU, ancaman pidana, lama dan besarnya pidana ditentukan oleh ada tidaknya delegasi dari UU yang membenarkan memuat ketentuan pidana.
Delegasi ada dua khusus dan umum.
a.umum, Jika ada yang secara umum menyatakan (misalnya) PP dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta.
b.khusus, jika ada UU tertentuyang menyatakan (misalnya) PP yang dibuat untuk melaksanakan UU ini dapat memuat ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp.7,5juta.
Dalam rumusan ancaman pidana harus dipenuhi unsur-unsur:
- a. Penyebutan subjek pidana harus,baik bersifat umum maupun oarang tertentu atau kelompok.
- b. Penyebutan sifat perbuatan pidana- apakah sengaja atau kelalaian (setiap orang dengan sengaja ..... atau setiap orang karena kelalaiannya.......).
- c. Penyebutan jenis perbuatan pidana , apakah kejahatan atau pelanggaran.
- d. Penyebuan lama atau besarnya ancaman. Untuk pidana badan disebutkan paling lama, sedangkan untuk pidana denda disebutkan paling banyak.
KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan peralihan muncul untuk mempertemukan antara akibat ketentuan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru tersebut. Pada dasarnya dengan adanya ketentuan baru maka semua peraturan lama beserta akibatnya menjadi tidak berlaku. Jika ini diterapkan begitu saja dapat menimbulkan kekacauan hukum ketidakpastian atau kesewenang-wenangan hukum.
Fungsi ketentuan peralihan
- Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (wetsvacuum bukan rechtsvacuum).
- Menjamin kepastian hukum
- Perlindungan hukum bagi orang/kelompok orang tertentu.
Ketentuan peralihan merupakan penyimpanan sementara terhadap peraturan baru tersebut. Untuk itu perlu dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut berupa pembuatan peraturan pelaksana baru atau ketentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan penutup pada umumnya memuat:
. Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan.
. Nama singkat
. Pengaruh peraturan baru terhadap peraturan lama
. Rumusan pengundangan atau pengumuman dan penandatanganan
a. Rumusan pengundangan dalam Lembaran Negara/Daerah
(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan..... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia/Lembaran Daerah)
b. Rumusan Pengumuman dalam Berita Negara/Daerah
(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, mengundang ...... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I/Barita Daerah)
c. Rumusan penandatanganan memuat:
. Tempat dan tanggal penetapan
. Nama Jabatan
. Tanda tangan Pejabata
. Nama jelas Pejabat yang menandatangani
(ditulis tanpa mempergunakan gelar/pangkat)
Contoh : Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .......................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanda Tangan
Nama jelas
d. Rumusan pengundangan/pengumuman
Contoh : Diundangkan/Diumumkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Tanda tangan