Minggu, 10 Februari 2008

PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA

CATATAN KULIAH
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH


SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH

TAHAPAN-TAHAPAN BERPERKARA
1. TAHAP PRA PENUNTUTAN
*Penyelidikan
Dilakukan oleh aparat polisi disini terkait benar atau tidak ada tindak pidana.
karena orang tidak bisa dipidana karena hanya berdasarkan asumsi, perkiraan/dugaan.
*Penyidikan
dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
*Berkas yang ada dilimpahkan ke kejaksaan /jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam menyerahkan berkas bisa terjadi :
- Pengembaian berkas dan petunjuk guna penyempurnaan.
- Berkas tertulis P.18 yang berarti pengembalian berkas karena belum lengkap
- Jika tertulis P.19 Petunjuk penyempurnaan berkas
Lamanya pengembalian berkas tidak diatur dalam KUHAP , penyidik bisa menyatakan penyidikan maksimal, maka jaksa tidak boleh menolak , dan jaksa harus melengkapinya dengan memanggil terdakwa atau saksi-saksi menyangkut perkara tersebut, ini diatur oleh UU no.16/2006 tentang kejaksaan RI, kewenangan kejaksaan mengurus pemeriksaan, jaksa meminta kehadiran terdakwa, dengan surat panggilan dikirim 3 hari sebelum waktu penggilan tersebut.
2. TAHAP PENUNTUTAN
Pada tahap ini ketika berkas perkara sudah tiba di Jaksa Penuntut Umum, dan JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan perkara tersebut diperiksa , diadili dan di putus.
3. TAHAP /PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
* Terdakwa di panggil sesuai ketentuan yang patut 2 hari sebelum pemeriksaan.
* Ketua pengadilan harus memeriksa apakah itu kompetensinya untuk mengadili.
* Bisa juga dipilih Pengadilan mana yang dipilih jika, saksi lebih banyak dan tempat kejadian .
*Ketua pengadilan negeri menyatakan bukan wilayah hukumnya ,maka hakim berhak
menolaknya.

Tidak ada komentar: