Sabtu, 08 Maret 2008

PERALIHAN HAK DALAM ISLAM

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH


Selasa, 4 maret 2008

Unsur-unsur perjanjian

1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)

Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.

yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.

contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.

2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)

Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.

3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)

Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.

4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)

Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.

MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)

1. Shigat Akad Secara Lisan

Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.

2. Shigat akad dengan isyarat.

Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.

3. shigat dengan perbuatan

Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak

4. Shigat secara tertulis

Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.

Tidak ada komentar: