Sabtu, 05 Juli 2008

CONTOH SURAT-SURAT PERDATA

CONTOH SURAT-SURAT DALAM PERKARA
PERDATA
A. SURAT KUASA UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN MENGENAI
UTANG PIUTANG.
S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
.......................................................1), pekerjaan :.........................................2), bertempat tinggal di ..............................3);
Dengan ini memberi kuasa kepada :
......................................................4), Advokat, berkantor di:.................................................................5)
khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan terhadap............................6)di Pengadilan negeri......................................7) mengenai: ............................................8);
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan negeri di .............................................9) , menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar , menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi , menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang dibei kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi tada terima uang, meminta penetapan-penetapan , putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran , dapat mengambil segala tindakan yang penting , perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga mengajukan permohonan nbanding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan upah(honorariu,) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
.......................,...............................200..
Pemberi kuasa
ttd memberi kuasa
(.......................................10)
surat kuasa ini dibuat di atas kertas bermaterai atau dibubuhi materai
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Alamat pemberi kuasa
4) Nama yang di beri kuasa
5) Kantor dan alamat penerima kuasa
6) Nama tergugat
7) Pengadilan mana surat itu di ajukan
8) Mengenai apa, misalnya :utang piutang
9) pengadilan yang menangani perkara
10)nama pemberi kuasa
Jika suarat kuasa di buat di kertas bermaterai maka tandatangan pemberi kuasa tidak perlu di tempelkan lagi materai, tetapi jika di buat di kertas biasa maka pemberi kuasa harus memberikan materai dan tandatangan pemberi kuasa diatas materai tersebut.
B. SURAT KUASA UNTUK MEMBELA SEBAGAI TERGUGAT
DALAM PERKARA "REFERTE"
S U R A T - K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
....................................................1), Pekerjaan :.......................................2) dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini :
Dengan ini menerangkan pemberi kuasa kepada :
......................................................3), berkantor di :......................................................4)
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili sebagai tergugat dalam perkara No. ...................5), di Pengadilan Negeri Makassar, mengenai perceraian yang di ajukan oleh istrinya ............................................6).
Untuk itu pemberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Makassar, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, diperkenankan tidak mengadakan perlawanan, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijaksanaan hakim, menerima putusan, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, salinan-salinan, pencatatan putusan tentang perceraiannya kepada pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan, menerima, membalas dan menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehuungan dengan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segaa sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat sdikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud tersebut di atas , juga untuk mengajkan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Makassar, .......................2008
pemberi kuasa
ttd
(......................................6)
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Nama yang diberikuasa
4) kantor dan alamat penerima kuasa
5) Nomor perkara di pengadilan , misalnya : No.140/2008/Perd.Makassar
6) Nama istri penggugat
6) Nama pemberi kuasa
C. SURAT GUGATAN
Makassar, 04 Juli 2008
Kepada :
yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (1) Makassar
di
Makassar
Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Suhayati SH, Advokat, berkantor di Jalan Perintis kemerdekaan 4 N0.145 , Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Juni 2008, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Ny. asiyah Murni, bertempat tinggal di Jalan Rapocini Raya no.11, Makassar, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Mulyono, bertempat tinggal di jalan Bawakaraeng no.10 A Makassar, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 januari 2007 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) , seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 1 januari 2007 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir):
Bahwa dalam kwitansi tersebut di atas , tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 1 januari 2008;
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat;
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut , oleh penggugat telah melakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji tersebut , sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya yang di hitung mulai sejak tanggal 1 januari 2008 , sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan , memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak , antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di jalan bawakaraeng no.10 A Makassar, mohon terlebih dahulu agar pengadilan Negeri di Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di atas .
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Makassar berkenan memutuskan :
PRIMAIR
  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai tanggal 1 januari 2008 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilab Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat kuasa penggugat
ttd
(SUHAYATI SH)

Sabtu, 08 Maret 2008

HUKUM LINGKUNGAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008


PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan lingkungan hidup dasar hukumnya UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut merupakan hasil perubajan atau revisi dari undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Betapa pentingnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, baik undang-undang hasil refisi maupun sebelumnya tetap menegaskan tentang lembaga yang berwenang menangani pengelolaan lingkungan hidup beserta masalahnya, Kelembagaan yang dimaksud ada yang secara khusus yaitu lembaga yang menangani pengelolaan lingkungan hidup dan ada pula yang hanya terkait atau berhubungan . Lembaga yang dimaksud ada di tingkap pusat seperti Kementrian Lingkungan Hidup, lembaga yang menangani masalah kependudukan, pertambangan dan pembangunan.
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah keterpaduan di lihat dari segi konsep, satu obyek ditangani oleh beberapa bagian.
Kordinasi adalah dilihat dari segi aplikasi/mengumpulkan masing-masing bagian, sehingga mengalokasikan sesuatu dengan profesionalan masing-masing bagian.
Di daerah juga terdapat kelembagaan yang mengatur mengenai lingkungan seperti Biro Bina Lingkungan Hidup. biro ini terkait dengan instansi BAPEDa (badan Perencanaan Daerah) yang berada ditingkat Profensi, yang mencakup Dinas tata ruang, dinas pertambangan, dinas pertanian dan dinas kehutanan.
Sebenarnya yang paling berkaitan dengan kelembagaan danurusannya adalah Biro Lingkungan Hidup, tetap yang mengkoordinasi adalah Sekda Profinsi. Kelembagaan tersebut berguna untuk mengkoordinasikan kegiatan atau melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan cakupan wewenangnya.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Undang-undang Pengelolan Lingkungan Hidup secara implinsif atau tegas dirinci tentang hak dan kewajiban manusia, atau warga negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, hak itu sangat ideal dan sangat berarti bagi perlindungan terhadap lingkungan hidup seperti kepastian hukum bagi warga negara, dengan demikian lingkungan dan manusia dalam hal ini warga negara sudah ditur interaksi antara keduanya demi terjadinya keseimbangan lingkungan hidup serta pelestarian dan pemanfaatan Lingkungan hidup itu bagi manusia.

PERALIHAN HAK DALAM ISLAM

CATATAN KULIAH
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH


Selasa, 4 maret 2008

Unsur-unsur perjanjian

1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)

Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.

yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.

contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.

2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)

Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.

3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)

Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.

4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)

Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.

MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)

1. Shigat Akad Secara Lisan

Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.

2. Shigat akad dengan isyarat.

Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.

3. shigat dengan perbuatan

Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak

4. Shigat secara tertulis

Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.

Senin, 11 Februari 2008

HUKUM KESEHATAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.H.S. ALAM
DR.SLAMET SAMPURNO SH.MH
KAISARUDDIN KAMARUDDIN SH

SENIN, 11 FEBRUARI 2008
PROF.DR.H.S.ALAM


PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien :
  1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
  2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
  3. Panggilan kemanusiaan
  4. Perizinan
  5. Belajar sepanjang hayat
  6. Anggota suatu organisasi profesi

HUKUM DAN ETIK

Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.

Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos

Persamaan , perbedaan etik dan Hukum

  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
  2. Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
  3. Bersifat kemanusiaan
  4. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
  5. Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
  6. Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.

Senin, 18 -2-2008
Prof.DR.H.S.Alam
Euthanasia berasal dari bahasa yunani , Eu berarti baik/tan:penderitaan, Tahasos : mati
Eutounasia yang berasal dari dokter disebut Mercy killing bersifat aktif, jika pasien dalam keadaan penderitaan yang berkepanjangan dan tidak dimungkinkan sembuh, dan dalam keadaan koma maka atas permintaan sendiri dari keluarga pasien dapat meminta pencabutan alat2 kedokteran dan keluarga pasien dan dokter mengetahuinya apabila peralatan tersebut di cabut maka akan sendirinya pasien itu akan mati maka ini disebit mercy killing pasif.
Dalam hukum kedokteran belum ada kesepakatan tentang mercy killing, dalam beberapa kasus euthanasia dapat dilakukan, ada juga yang bertentangan karena alasan moral dan kemanusiaan.
Dalam hukum kedokteran yang disusun oleh Hipprocrates yang hidup antara 460-377 sm yang membuat pertama kali sumpah kedokteran yang memisahkan antara ilmu kedokteran dan filsafat.
LATAR BELAKANG EUTHONASIA
Bila seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di Swis dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan, di Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340, P.338, 344 KUHAP
Dalam hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1. Jika batang otak tidak berfungsi
2. Jika jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis euthonasia
1. Dilihat dari cara pelaksanaan
- Euthonasia pasif
- Euthonasia aktif
* Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc untuk memperpendek hidup pasien
* In Directn: Dokter melakukan tindakan medic untuk meringankan penderitaan pasien
namun mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia dapat dibagi menjadi :
1. Euthonasia Voluntir
Euthonasia atas permintaan pasien sendiri
2. Euthonasia in voluntir
Euthonasia atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law (kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.

Homelessness and Public Health

Homelessness is the person whose does not have residence, their always life in the big city. Their sleeping under bridge or building. Some people be homelessness because environmental factors such as flood, volcano, tsunami, typhoon. The next factors are social economic such poverty, stress, low education and other factors are public policy such as home building is not appropriate with social culture of the people. Although some factors as causes of homelessness, the main cause is poverty.
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.

Minggu, 10 Februari 2008

PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA

CATATAN KULIAH
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH


SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH

TAHAPAN-TAHAPAN BERPERKARA
1. TAHAP PRA PENUNTUTAN
*Penyelidikan
Dilakukan oleh aparat polisi disini terkait benar atau tidak ada tindak pidana.
karena orang tidak bisa dipidana karena hanya berdasarkan asumsi, perkiraan/dugaan.
*Penyidikan
dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
*Berkas yang ada dilimpahkan ke kejaksaan /jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam menyerahkan berkas bisa terjadi :
- Pengembaian berkas dan petunjuk guna penyempurnaan.
- Berkas tertulis P.18 yang berarti pengembalian berkas karena belum lengkap
- Jika tertulis P.19 Petunjuk penyempurnaan berkas
Lamanya pengembalian berkas tidak diatur dalam KUHAP , penyidik bisa menyatakan penyidikan maksimal, maka jaksa tidak boleh menolak , dan jaksa harus melengkapinya dengan memanggil terdakwa atau saksi-saksi menyangkut perkara tersebut, ini diatur oleh UU no.16/2006 tentang kejaksaan RI, kewenangan kejaksaan mengurus pemeriksaan, jaksa meminta kehadiran terdakwa, dengan surat panggilan dikirim 3 hari sebelum waktu penggilan tersebut.
2. TAHAP PENUNTUTAN
Pada tahap ini ketika berkas perkara sudah tiba di Jaksa Penuntut Umum, dan JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan perkara tersebut diperiksa , diadili dan di putus.
3. TAHAP /PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
* Terdakwa di panggil sesuai ketentuan yang patut 2 hari sebelum pemeriksaan.
* Ketua pengadilan harus memeriksa apakah itu kompetensinya untuk mengadili.
* Bisa juga dipilih Pengadilan mana yang dipilih jika, saksi lebih banyak dan tempat kejadian .
*Ketua pengadilan negeri menyatakan bukan wilayah hukumnya ,maka hakim berhak
menolaknya.

PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH

JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH


MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
- Arbitrase - konsiliasi
- Negosiasi - mediasi
- Konsiliasi - pendapat ahli
Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
  1. Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
  2. Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.

Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.

Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :

1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan

2. Adanya hakim

3. Ada penasehat hukum

4. Ada yang bersengketa

5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.

6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.

Jumat, 21 April 2008
winner sitourus, Sh.MH.
PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE DAN LITIGASI
1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.