- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
- Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai tanggal 1 januari 2008 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Sabtu, 05 Juli 2008
CONTOH SURAT-SURAT PERDATA
Sabtu, 08 Maret 2008
HUKUM LINGKUNGAN
DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008
PERALIHAN HAK DALAM ISLAM
DOSEN : ARFIN HAMID SH.MH
RATNAWATY SH.MH
Selasa, 4 maret 2008
Unsur-unsur perjanjian
1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)
Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.
yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.
contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.
2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)
Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.
3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)
Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.
4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)
Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.
MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)
1. Shigat Akad Secara Lisan
Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.
2. Shigat akad dengan isyarat.
Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.
3. shigat dengan perbuatan
Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak
4. Shigat secara tertulis
Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.
Senin, 11 Februari 2008
HUKUM KESEHATAN
DOSEN : PROF.DR.H.S. ALAM
DR.SLAMET SAMPURNO SH.MH
KAISARUDDIN KAMARUDDIN SH
SENIN, 11 FEBRUARI 2008
PROF.DR.H.S.ALAM
- Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
- Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
- Panggilan kemanusiaan
- Perizinan
- Belajar sepanjang hayat
- Anggota suatu organisasi profesi
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
- Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
- Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
- Bersifat kemanusiaan
- Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
- Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
- Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.
Homelessness and Public Health
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.
Minggu, 10 Februari 2008
PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH
SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH
PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH
JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH
- Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
- Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.
Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.
Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :
1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan
2. Adanya hakim
3. Ada penasehat hukum
4. Ada yang bersengketa
5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.
6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.