DOSEN : ARMAN MATONO SH,MH
kamis, 6 Maret 2008
1. Shigat Al-Aqad (pernyataan untuk mengikatkan diri)
Cara bagaimana pernyataan diri dilakukan maksudnya dalam hal pembuatan akad para pihak harus menyatakan baik secara lisan maupun tulisan kondisi dari kontrak yang akan dibuat.
yang dimaksud standar baku : kontrak yang dibuat oleh salah satu orang saja, biasanya standar baku ini dibuat oleh satu perusahaan atau instansi tertentu.
contoh : surat perjanjian pemasangan listrik.
2. Al-Mahallul Aqad (obyek akad)
Obyek akad dapat berupa barang, jasa dan uang, yang semua itu dapat diartikan dari suatu harga.
3. Al-muta 'Aqidain (Pihak-Pihak yang berakad)
Kedudukannya sama dalam melakukan perjanjian, seperti sama-sama sudah dewasa, sehat akalnya, cakap melakukan perbuatan hukum, ini dimaksud agar masing-masing pihak dapat memegang perjanjian yang telah disepakati.
4. Maudu' Al Aqad (tujuan akad)
Tujuan akad adalah agar apa yang telah disepakati berjalan, dan dilaksanakan masing-masing pihak tentang apa-apa yang telah disepakati.
MACAM-MACAM SHIGAT (PERNYATAAN)
1. Shigat Akad Secara Lisan
Shigat yang dilakukan secara lisan oleh masing-masing pihak dengan catatan ucapan yang disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh para pihak.
2. Shigat akad dengan isyarat.
Shigat akad dengan isyarat dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, tidak bisa bicara dan tidak bisa menulis. Tetapi apabila ia bisa membaca dan melakukan akad dengan isyarat maka perjanjiannya tidak sah.
3. shigat dengan perbuatan
Shigat ini dilakukan dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak
4. Shigat secara tertulis
Shigat yang dilakukan dengan tulisan berupa surat.
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.
Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :
1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan
2. Adanya hakim
3. Ada penasehat hukum
4. Ada yang bersengketa
5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.
6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.