Senin, 11 Februari 2008

Homelessness and Public Health

Homelessness is the person whose does not have residence, their always life in the big city. Their sleeping under bridge or building. Some people be homelessness because environmental factors such as flood, volcano, tsunami, typhoon. The next factors are social economic such poverty, stress, low education and other factors are public policy such as home building is not appropriate with social culture of the people. Although some factors as causes of homelessness, the main cause is poverty.
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.

Minggu, 10 Februari 2008

PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA

CATATAN KULIAH
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH


SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH

TAHAPAN-TAHAPAN BERPERKARA
1. TAHAP PRA PENUNTUTAN
*Penyelidikan
Dilakukan oleh aparat polisi disini terkait benar atau tidak ada tindak pidana.
karena orang tidak bisa dipidana karena hanya berdasarkan asumsi, perkiraan/dugaan.
*Penyidikan
dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
*Berkas yang ada dilimpahkan ke kejaksaan /jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam menyerahkan berkas bisa terjadi :
- Pengembaian berkas dan petunjuk guna penyempurnaan.
- Berkas tertulis P.18 yang berarti pengembalian berkas karena belum lengkap
- Jika tertulis P.19 Petunjuk penyempurnaan berkas
Lamanya pengembalian berkas tidak diatur dalam KUHAP , penyidik bisa menyatakan penyidikan maksimal, maka jaksa tidak boleh menolak , dan jaksa harus melengkapinya dengan memanggil terdakwa atau saksi-saksi menyangkut perkara tersebut, ini diatur oleh UU no.16/2006 tentang kejaksaan RI, kewenangan kejaksaan mengurus pemeriksaan, jaksa meminta kehadiran terdakwa, dengan surat panggilan dikirim 3 hari sebelum waktu penggilan tersebut.
2. TAHAP PENUNTUTAN
Pada tahap ini ketika berkas perkara sudah tiba di Jaksa Penuntut Umum, dan JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan perkara tersebut diperiksa , diadili dan di putus.
3. TAHAP /PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
* Terdakwa di panggil sesuai ketentuan yang patut 2 hari sebelum pemeriksaan.
* Ketua pengadilan harus memeriksa apakah itu kompetensinya untuk mengadili.
* Bisa juga dipilih Pengadilan mana yang dipilih jika, saksi lebih banyak dan tempat kejadian .
*Ketua pengadilan negeri menyatakan bukan wilayah hukumnya ,maka hakim berhak
menolaknya.

PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH

JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH


MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
- Arbitrase - konsiliasi
- Negosiasi - mediasi
- Konsiliasi - pendapat ahli
Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
  1. Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
  2. Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.

Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.

Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :

1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan

2. Adanya hakim

3. Ada penasehat hukum

4. Ada yang bersengketa

5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.

6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.

Jumat, 21 April 2008
winner sitourus, Sh.MH.
PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE DAN LITIGASI
1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

Selasa, 05 Februari 2008

ridwan di griffith univ. brisbane aust.08

this is my husbend, and he is now in australi, he studied in australia one years

Posted by Picasa

Jumat, 25 Januari 2008

HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah :
Semua aturan yang baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan oleh /antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain di bidang ekonomi.
Hubungan Hukum adalah :
Hubungan yang dilakukan oleh subjek hukum yang menimbulkan/melahirkan hak (right) dan kewajiban (duties).
Hukum ekonomi terbagi atas 2 bagian yaitu :
  • Ekonomi Mikroa adalah Hubungan ekonomi antara unit-unit kegiatan ekonomi pada individu rumah tangga dan perusahaan.
  • Ekonomi Makro adalah hubungan ekonomi yang terjadi antara pelaku ekonomi mikro dengan ekonomi mikro yang lain.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan ada 3 pelaku ekonomi yaitu :

  • Negara
  • Swasta
  • Koperasi

PEMBANGUNAN EKONOMI

Persyaratan dasar pertumbuhan ekonomi :

  • Atas dasar kekuatan sendiri
  • Menghilangkan ketidaksempurnaan pasar dengan meningkatkan medan produksi
  • Perubahan struktural adalah peralihan dari pertanian stradisional menjadi masyarakat ekonomi industri modern
  • Dengan pembentukan modal
  • Conditiosine quanon
  • Hak administrasi dibenahi dan harus berwibawa

Tiap syarat yang tidak bisa dihilangkan untuk menimbulkan akibat.

Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi klasik yaitu "Invisible Hands" maksudnya setiap orang tau apa yang menjadi kebutuhannya jadi berilah kebebasan untuk mencapai keinginannya, pemerintah jangan ikut campur.

TEORI ADAM SMITH DAN TEORI KARL MARKS

TEORI ADAM SMITH

  • Persaingan adalah kekuatan yang tidak terlihat
  • Mengumpulkan modal dan menabung
  • Menyatakan kebebasan universal atau kebebasan alamiah . Pasar bebas adalah awal dari kemakmuran.

Kritik dari teori Adam Smith adalah :

  • Dengan adanya persaingan, telah terjadi pembagian kelompok masyarakat, yaitu kaum kapitalis dan kaum pekerja
  • Menabung hanya dilakukan pada orang yang berkelebihan jadi tidak semua orang dapat menabung.
  • Pasar bebas membuat monopoli sehingga tercipta manusia penjilat, pembohong dan penipu.

TEORI KARL MARKS

Karl Marks menginginkan kemajuan tetapi membenci kaum kapitalis, sifatnya sama rata dan sama rasa.

Teorinya menyatakan bahwa kapitalis merupakan cacat alamiah, hanya mengeksploitasi buruh. menentang mesin dan teknologi karena dapat menyebabkan pengangguran. Menurutnya juga kapitalis sifatnya menyimpan dan menimbun sebanyak-banyaknya.

Perbedaan antara teori Adam Smith dan Teori Karl Marks

  • Adam Smith, mengejar kepentingan pribadi sebagai prioritas, sedangkan karl marks mengejar kepentingan pribadi adalah anarkis.
  • Adam Smith, tangan yang tidak kelihatan akan membimbing untuk kepentingan individual yang optimal, sedangkan Karl Marks, persaingan akan menghancurkan buruh, mereka lebih baik dalam sistem sosial dan publik dengan tangan besi.

CIRI-CIRI NEGARA TIDAK BERKEMBANG

  • . Sistem pertanian kuno, metodenya usang
  • . Perekonomiannya adalah dualistis, yang satu ultra modern dan yang lain masih kuno
  • . Kadang-kadang 3 muka
  • . Sumber alam kurang terolah
  • . Tingkat pertumbuhan penduduk cepat dan tingkat pendapatan rendah
  • . Efisiensi tenaga kerja rendah/tidak efisien
  • . Banyaknya pengangguran
  • . Masih ada kasta-kasta
  • . Kekeluargaan
  • . Ketiadaan inisiatif dan usaha
  • . Kecurigaan atas perubahan
  • . Kelangkaan modal dan teknologi

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI

Awalnya dari eropa khususnya dari Perancis. Konsep yang diberlakukan sebelum perang dunia kedua adlah sistem liberal yaitu diserahkan pada warga negara,negara hanya mengawasi dan negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Semua berjalan sesuai dengan individu yang menyebabkan ekonomi kapitalis (siapa yang mempunyai modal yang banyak maka dia yang akan menguasai produksi). Karena adanya sistem kapitalis lahirlah kaum borjuis dan kaum moneter yang bisa menyebabkan terjadinya revolusi sosial.

Akhirnya negara melakukan intervensi terhadp kegiatan-kegiatan ekonomi, maka lahirlah ketentuan-ketentuan perizinan Droit ekonomi (hukum ekonomi dalam arti sempit) yaitu HAN dalam bidang ekonomi. Pada saat selesai perang dunia dinegara eropa terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan lahirnya program Marshal Plan (perkembangan ekonomi secara bertahap/berencana) yang dipelopori oleh Amerika sebagai syarat Amerika akan memberikan pinjaman uang dari IBRD.

SehinggA EROPA melakukan program itu dan mengubah sistem ekonomi tidak berencana menjadi berencana. Membuat dokumen secara bertahap dan kegiatan inilah diadopsi oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Aturan-aturan ekonomi bukan hanya pada HAN tetapi ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain sehingga terbentuklah Droit D'leconomic (Hukum ekonomi dalam arti luas)

VISI DAN MISI HUKUM EKONOMI

Visi

  • . Adanya keadilan hukum
  • . Adanya Kepastian Hukum
  • . Prediktibilitas

Adanya visi diatas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekonomi.

Misi

  • . Peningkatan perkembangan ekonomi
  • . Kesejahteraan
  • . Pemerataan kesempatan yang seimbang.

KEPAILITAN

KEPAILITAN
Pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Syarat yang bisa dinyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah :
  • Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih
  • Tidak membayar minimal 1 utang yang telah jatuh tempo untuk ditagih
  • Tidak membayar lunas utang yang lebih dari 1 dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga baik atas permintaan sendiri, permintaan 1 atau lebih krediturnya

Tujuan Lembaga Pailit adalah :

- Tidak mengenal sistem individual

- membagi secara adil kepada kreditur

- Menghindari penyitaan secara individual

Pemohon dan Termohon pailit adalah :

  1. Debitur sendiri dapat memohon sendiri untuk menghindari penyitaan secara individual
  2. Jika debitur Bank maka krediturnya (yang memohon) adalah Bank Indonesia
  3. Jika debiturnya perusahaan asuransi maka krediturnya adalah mentri keuangan
  4. Jika Debiturnya perusahaan sekuritas (pasar modal) maka yang dapat meminta pailit adalah BAPEPAM
  5. Jaksa dapat meminta pailit untuk kepentingan umum.

Pengertian utang menurut UU kepailitan dibagi atas 2, yaitu :

- Utang dalam pengertian sempit adalah utang yang berupa uang

- Utang dalam arti luas adalah utang yang dapat dinilai dengan uang.

Tidak semua barang debitur dapat disita yaitu berupa barang sewa menyewa.

Pihak-pihak dalam kepailitan adalah :

  • Debitur
  • Kreditur
  • kurator
  • Panitia para debitur, kreditur dan kurator
  • Pengadilan Niaga

Para kreditur bisa membentuk kelompok dan dapat melakukan verifikasi (duduk bersama)

Sifat khusus Pengadilan Niaga:

  • Harus dengan surat tertulis
  • diwakili oleh para pengacara
  • waktu tertentu
  • Tidak ada banding langsung kasasi
  • Hakim berbentuk Majelis dan tidak boleh individual

Dalam pengadilan Niaga dapat diangkat hakim Adhoc (para ahli hukum) untuk kepailitan tertentu.

Pengadilan Niaga dapat menjatuhkan damai (diajukan hanya boleh 1 kali) dan tidak damai. Di Indonesia tidak mengenal discharge (damai atau tidak damai dianggap lunas)

Putusan Pailit

  • Putusan pailit tingkat 1
  • Putusan Pailit sah (incracht)
  • Debitor tidak boleh melakukan apa-apa(insvalensi)
  • Penyitaan (likuidasi)

Perbedaan antara pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

* pailit jika damai maka bagaimana cara pembagian utangnya, dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaannya sendiri tapisemua diserahkan pada kurator.

* PKPU jika damai maka bagaimana cara pembayaran utangnya, debitor masih bisa mengurus sendiri harta kekayaannya bersama pengawas.

Dalam PKPU masih diberikan waktu apakah masih bisa bangkit atau tidak, jika masih bisa bangkit maka diberi waktu 270 hari.

Selasa, 22 Januari 2008

TEKPER

DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA UU YANG BAIK
Undang-undang yang baik harus memenuhi beberapa unsur seperti :
1. Yuridis
a. kekuatan adanya kewenangan dari pembuat aturan
b. keharusan adanya kesesuaian bentuk dengan isi/materi
c. keharusan mengikuti tatacara tertentu
d.keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus berdasarkan kaidah yang lebih tingkatannya, sedangkan menurut W.Zevenbergen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya dan menurut Logemann setiap kaidah mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa)antara suatu kondisi dan akibatnya.
2. Sosiologis
(mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat)
Ada beberapa teori mengenai kekuatan sosiologis yaitu :
  • Teori kekuasaan (Machttheory), secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
  • Teori Pengakuan (Annerkennungstheorie), kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Filosofis

Setiap masyarakat mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Selain tiga hal diatas, juga perlu diperhatikan teknik perancangan sebab jika tidak akan terjadi ketidakjelasan arti, maksud dan tujuannya, inkonsistensi, multi tafsir, bahasa berbelit-belit, sistematika yang tidak baik dan seterusnya.

Teknik Prancangan, merupakan hal yang perlu diperhitungkan melengkapi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Tahap-Tahap Perancangan Peraturan Perundang-undangan

1. Penyusunan Naskah Akademik

2. Tahap Perancangan



Pada tahap penyusunan Naskah Akademik, ada dua pendapat :

a. Disiapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan formal, misalnya ahli-ahli dari Universitas atau Badan Konsultan.
b. Pertanggungjawaban secara akademik mengenai peranvangan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis, sosiologis, filosofis menapat pengkajian secara mendalam. Disini disusun dasar-dasar, alasan=alasan, pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek, termasuk manfaat dan akibat yang akan timbul.

Pada tahap perancangan, mencakup aspek prosedural dan penulisan panitia antardepartemen, dan sebagainya, sedang penulisan perancangan mencakup menerjemahkan gagasan, naskah akademik atau bahan-bahan ke dalam bahasa dan struktur yang normatif.

BAGIAN-BAGIAN POKOK PERUNDANG-UNDANGAN

A. PENAMAAN
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

B.PEMBUKAAN
- Pencantuman : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(Khusus UU dan PERDA, selain itu tidak perlu)
- Pencantuman Pejabat pembuat peraturan
1. Undang-undang:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
-Konsiderans
konsiderans didahulukan dengan kata"menimbang" yang berisi latar belakang atau alasan- alasan maka disusun secara alfabetik (a.b.c dan seterusnya)

DASAR HUKUM
Dasar hukum adalah peraturan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ada dua, yaitu :
a. Dasar kewenangan pembuat peraturan (Misalnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) 1945 yang menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membuat undang-undang.
b.Dasar pembuatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa obyek yang akan diatur didasarkan pada satu atau beberapa peraturan perundang-undangan.

Penulisan Dasar hukum dilakukan dengan cara :
1. Pencantuman kata "Mengingat"
2. Jika lebih dari satu dasar hukum, ditulis beruntun dengan angka (1,2,3 dst)
3. Disusun menurut tata urutan peraturan perundang-undangan. Yang lebih tinggi kedududkannya didahulukan kemudian disesuaikan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal sama tingkatnya, disusun berdasarkan urutan tahun penetapannya.
5. Dalam hal sama tahunnya, disusun berdasarkan nomor peraturan perundang-undangannya.

- Pencantuman kata-kata : Dengan persetujuan (hanya D ditulis dengan huruf besar)
- Pencantuman badan perwakilan yang memberikan persetujuan :
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(ditulis huruf kapital)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
(ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : MEMUTUSKAN (ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : Menetapkan (hanya M ditulis huruf kapital)
- Pencantuman nama peraturan :
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (kapital)
2. PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK TONTONAN (kapital)

C.BATANG TUBUH

Batang tubuh tersusun sebagai berikut :
* ketentuan umum
* Ketentuan mengenai obyek yang diatur
* Ketentuan sanksi (Pidana atau Administrasi)
* Ketentuan Peralihan
* Ketentuan Penutup

Batang tubuh dapat dibagi-bagi ke dalam : Buku, bab, bagian paragraf-sesuai kebutuhan, disamping pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditulis dengan cara berikut :
BUKU PERTAMA (huruf kapital)
PERIKATAN (huruf kapital)
BAB I (kapital)
LAHIRNYA PERIKATAN (huruf kapital)
Bagian Pertama (B & P huruf kapital)
Perjanjian (P huruf kapital)

Pasal
(1) ......
(2) ......

KETENTUAN UMUM

Ketentuan umum diletakkan pada bab pertama (BAB I) dan memuat :
1. Pengertian-Pengertian
2. Singkatan-singkatan
3. Ketentuan yang bersifat umum

KETENTUAN MENGENAI OBYEK

Perumusan bersifat runtut, satu kesatuan, mudah diamati, diketahui dan dimengerti.
Yang penting diketahui bahwa dalam rumusannya harus bersifat normatif, kaidah norma ada 3, yaitu :
a. Perintah
b. Larangan
c. Kebolehan

KETENTUAN SANKSI (PIDANA ATAU ADMINISTRASI)

Tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan ketentuan pidana. Tapi dapat memuat sanksi keperdataan (ganti rugi, pemulihan) atau administrasi (pencabutan izin atau upaya paksa).
Keberadaan ketentuan pidana biasanya digunakan untuk mempertahankan kaidah perintah atau larangan yang ada dalam peraturan tersebut.

Dalam rumusan ketentuan pidana, ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harus berpegang pada asas-asas umum hukum pidana, misalnya berlaku surut, percobaan melakukan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran dan sebagainya.
2. Besarnya atau lamanya pidana (badan, denda, dan lain-lain) disesuaikan dengan prinsip sistem pemindanaan yang berlaku secara umu.
3. Bagi perundangan yang tingkatanya lebih rendah dari UU, ancaman pidana, lama dan besarnya pidana ditentukan oleh ada tidaknya delegasi dari UU yang membenarkan memuat ketentuan pidana.

Delegasi ada dua khusus dan umum.
a.umum, Jika ada yang secara umum menyatakan (misalnya) PP dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta.
b.khusus, jika ada UU tertentuyang menyatakan (misalnya) PP yang dibuat untuk melaksanakan UU ini dapat memuat ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp.7,5juta.

Dalam rumusan ancaman pidana harus dipenuhi unsur-unsur:

  • a. Penyebutan subjek pidana harus,baik bersifat umum maupun oarang tertentu atau kelompok.
  • b. Penyebutan sifat perbuatan pidana- apakah sengaja atau kelalaian (setiap orang dengan sengaja ..... atau setiap orang karena kelalaiannya.......).
  • c. Penyebutan jenis perbuatan pidana , apakah kejahatan atau pelanggaran.
  • d. Penyebuan lama atau besarnya ancaman. Untuk pidana badan disebutkan paling lama, sedangkan untuk pidana denda disebutkan paling banyak.

KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan peralihan muncul untuk mempertemukan antara akibat ketentuan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru tersebut. Pada dasarnya dengan adanya ketentuan baru maka semua peraturan lama beserta akibatnya menjadi tidak berlaku. Jika ini diterapkan begitu saja dapat menimbulkan kekacauan hukum ketidakpastian atau kesewenang-wenangan hukum.

Fungsi ketentuan peralihan

  • Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (wetsvacuum bukan rechtsvacuum).
  • Menjamin kepastian hukum
  • Perlindungan hukum bagi orang/kelompok orang tertentu.

Ketentuan peralihan merupakan penyimpanan sementara terhadap peraturan baru tersebut. Untuk itu perlu dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut berupa pembuatan peraturan pelaksana baru atau ketentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penutup pada umumnya memuat:

. Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan.

. Nama singkat

. Pengaruh peraturan baru terhadap peraturan lama

. Rumusan pengundangan atau pengumuman dan penandatanganan

a. Rumusan pengundangan dalam Lembaran Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan..... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia/Lembaran Daerah)

b. Rumusan Pengumuman dalam Berita Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, mengundang ...... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I/Barita Daerah)

c. Rumusan penandatanganan memuat:

. Tempat dan tanggal penetapan

. Nama Jabatan

. Tanda tangan Pejabata

. Nama jelas Pejabat yang menandatangani

(ditulis tanpa mempergunakan gelar/pangkat)

Contoh : Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal .......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanda Tangan

Nama jelas

d. Rumusan pengundangan/pengumuman

Contoh : Diundangkan/Diumumkan di Jakarta

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Tanda tangan