Sabtu, 05 Juli 2008

CONTOH SURAT-SURAT PERDATA

CONTOH SURAT-SURAT DALAM PERKARA
PERDATA
A. SURAT KUASA UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN MENGENAI
UTANG PIUTANG.
S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
.......................................................1), pekerjaan :.........................................2), bertempat tinggal di ..............................3);
Dengan ini memberi kuasa kepada :
......................................................4), Advokat, berkantor di:.................................................................5)
khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan terhadap............................6)di Pengadilan negeri......................................7) mengenai: ............................................8);
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan negeri di .............................................9) , menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar , menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi , menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang dibei kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi tada terima uang, meminta penetapan-penetapan , putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran , dapat mengambil segala tindakan yang penting , perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga mengajukan permohonan nbanding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan upah(honorariu,) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
.......................,...............................200..
Pemberi kuasa
ttd memberi kuasa
(.......................................10)
surat kuasa ini dibuat di atas kertas bermaterai atau dibubuhi materai
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Alamat pemberi kuasa
4) Nama yang di beri kuasa
5) Kantor dan alamat penerima kuasa
6) Nama tergugat
7) Pengadilan mana surat itu di ajukan
8) Mengenai apa, misalnya :utang piutang
9) pengadilan yang menangani perkara
10)nama pemberi kuasa
Jika suarat kuasa di buat di kertas bermaterai maka tandatangan pemberi kuasa tidak perlu di tempelkan lagi materai, tetapi jika di buat di kertas biasa maka pemberi kuasa harus memberikan materai dan tandatangan pemberi kuasa diatas materai tersebut.
B. SURAT KUASA UNTUK MEMBELA SEBAGAI TERGUGAT
DALAM PERKARA "REFERTE"
S U R A T - K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
....................................................1), Pekerjaan :.......................................2) dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini :
Dengan ini menerangkan pemberi kuasa kepada :
......................................................3), berkantor di :......................................................4)
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili sebagai tergugat dalam perkara No. ...................5), di Pengadilan Negeri Makassar, mengenai perceraian yang di ajukan oleh istrinya ............................................6).
Untuk itu pemberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Makassar, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, diperkenankan tidak mengadakan perlawanan, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijaksanaan hakim, menerima putusan, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, salinan-salinan, pencatatan putusan tentang perceraiannya kepada pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan, menerima, membalas dan menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehuungan dengan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segaa sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat sdikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud tersebut di atas , juga untuk mengajkan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Makassar, .......................2008
pemberi kuasa
ttd
(......................................6)
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Nama yang diberikuasa
4) kantor dan alamat penerima kuasa
5) Nomor perkara di pengadilan , misalnya : No.140/2008/Perd.Makassar
6) Nama istri penggugat
6) Nama pemberi kuasa
C. SURAT GUGATAN
Makassar, 04 Juli 2008
Kepada :
yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (1) Makassar
di
Makassar
Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Suhayati SH, Advokat, berkantor di Jalan Perintis kemerdekaan 4 N0.145 , Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Juni 2008, terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Ny. asiyah Murni, bertempat tinggal di Jalan Rapocini Raya no.11, Makassar, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Mulyono, bertempat tinggal di jalan Bawakaraeng no.10 A Makassar, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 januari 2007 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) , seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 1 januari 2007 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir):
Bahwa dalam kwitansi tersebut di atas , tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 1 januari 2008;
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat;
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut , oleh penggugat telah melakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji tersebut , sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya yang di hitung mulai sejak tanggal 1 januari 2008 , sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan , memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak , antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di jalan bawakaraeng no.10 A Makassar, mohon terlebih dahulu agar pengadilan Negeri di Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat tersebut di atas .
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Makassar berkenan memutuskan :
PRIMAIR
  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai tanggal 1 januari 2008 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilab Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat kuasa penggugat
ttd
(SUHAYATI SH)