Senin, 11 Februari 2008

HUKUM KESEHATAN

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.H.S. ALAM
DR.SLAMET SAMPURNO SH.MH
KAISARUDDIN KAMARUDDIN SH

SENIN, 11 FEBRUARI 2008
PROF.DR.H.S.ALAM


PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien :
  1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
  2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
  3. Panggilan kemanusiaan
  4. Perizinan
  5. Belajar sepanjang hayat
  6. Anggota suatu organisasi profesi

HUKUM DAN ETIK

Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.

Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos

Persamaan , perbedaan etik dan Hukum

  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
  2. Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
  3. Bersifat kemanusiaan
  4. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
  5. Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
  6. Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.

Senin, 18 -2-2008
Prof.DR.H.S.Alam
Euthanasia berasal dari bahasa yunani , Eu berarti baik/tan:penderitaan, Tahasos : mati
Eutounasia yang berasal dari dokter disebut Mercy killing bersifat aktif, jika pasien dalam keadaan penderitaan yang berkepanjangan dan tidak dimungkinkan sembuh, dan dalam keadaan koma maka atas permintaan sendiri dari keluarga pasien dapat meminta pencabutan alat2 kedokteran dan keluarga pasien dan dokter mengetahuinya apabila peralatan tersebut di cabut maka akan sendirinya pasien itu akan mati maka ini disebit mercy killing pasif.
Dalam hukum kedokteran belum ada kesepakatan tentang mercy killing, dalam beberapa kasus euthanasia dapat dilakukan, ada juga yang bertentangan karena alasan moral dan kemanusiaan.
Dalam hukum kedokteran yang disusun oleh Hipprocrates yang hidup antara 460-377 sm yang membuat pertama kali sumpah kedokteran yang memisahkan antara ilmu kedokteran dan filsafat.
LATAR BELAKANG EUTHONASIA
Bila seorang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien dalam keadaan menderita seperti tidak berfungsinya organ-organ tubuh, dan kesakitan. Euthonasia sendiri dapat dilakukan oleh pasien, misalnya :dipindah kerumah sakit , maka alat kedokteran dicabut, kalau pasien masih sadar bisa juga meminta sendiri, bisa juga meminta pemberhentian pengobatan.
Di Swis dan Jerman pembunuhan atas belas kasihan tidak dianggap sebagai kejahatan, di Amerika dianggap kejahatan, di Indonesia eutonasia dilarang Pasal 340, P.338, 344 KUHAP
Dalam hal hukum kesehatan ada 2 pengertian mati :
1. Jika batang otak tidak berfungsi
2. Jika jantung dan paru-paru tidak berfungsi
Jenis-jenis euthonasia
1. Dilihat dari cara pelaksanaan
- Euthonasia pasif
- Euthonasia aktif
* Direct : Seorang dokter mengabil tindakan medc untuk memperpendek hidup pasien
* In Directn: Dokter melakukan tindakan medic untuk meringankan penderitaan pasien
namun mengetahui ada resiko (oper dosis).
Euthonasia dapat dibagi menjadi :
1. Euthonasia Voluntir
Euthonasia atas permintaan pasien sendiri
2. Euthonasia in voluntir
Euthonasia atas permintaan keluarga pasien
Euthonasia ini ada kontradiksi, bisa dilakukan atau tidak karena makin tingginya seseorang untuk menentukan hidupnya sendiri , ini juga di dasarkan pada medical law (kongres dunia) yang diadakan 2 tahun sekali.

Homelessness and Public Health

Homelessness is the person whose does not have residence, their always life in the big city. Their sleeping under bridge or building. Some people be homelessness because environmental factors such as flood, volcano, tsunami, typhoon. The next factors are social economic such poverty, stress, low education and other factors are public policy such as home building is not appropriate with social culture of the people. Although some factors as causes of homelessness, the main cause is poverty.
The effect of homelessness are high crime in the city, life unsecured, and gap between rich people and poor very wide, so the community tend to distrust. That is situation very uncomfortable and people always life with threaten. Another thing homelessness problems are public health for them, their need clean water, adequate food intake and environment. The homelessness lives in high risk environment exposure, so the government could be make a policy or regulation about them.
The good solution for homelessness are empower their ability by life skills train such as gardening, farming, electric, and anything. Meanwhile government develops housing and public services appropriate with homelessness people culture and very important the government provide ‘cheap house’ to homelessness, as a responsibility for their people and human right.
The conclusion is responsibility for the stakeholder, individual, community, government and NGO to controlling homelessness. Should be well controlled to give life save for people and to manage well city.

Minggu, 10 Februari 2008

PRAKTEK HUKUM ACARA PIDANA

CATATAN KULIAH
DOSEN : DR. H.M.SAID KARIM SH.MH
DR. SLAMET SAMPURNO SH.MH


SABTU, 09 FEBRUARI
DR.H.M.SAID KARIM SH.MH

TAHAPAN-TAHAPAN BERPERKARA
1. TAHAP PRA PENUNTUTAN
*Penyelidikan
Dilakukan oleh aparat polisi disini terkait benar atau tidak ada tindak pidana.
karena orang tidak bisa dipidana karena hanya berdasarkan asumsi, perkiraan/dugaan.
*Penyidikan
dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
*Berkas yang ada dilimpahkan ke kejaksaan /jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam menyerahkan berkas bisa terjadi :
- Pengembaian berkas dan petunjuk guna penyempurnaan.
- Berkas tertulis P.18 yang berarti pengembalian berkas karena belum lengkap
- Jika tertulis P.19 Petunjuk penyempurnaan berkas
Lamanya pengembalian berkas tidak diatur dalam KUHAP , penyidik bisa menyatakan penyidikan maksimal, maka jaksa tidak boleh menolak , dan jaksa harus melengkapinya dengan memanggil terdakwa atau saksi-saksi menyangkut perkara tersebut, ini diatur oleh UU no.16/2006 tentang kejaksaan RI, kewenangan kejaksaan mengurus pemeriksaan, jaksa meminta kehadiran terdakwa, dengan surat panggilan dikirim 3 hari sebelum waktu penggilan tersebut.
2. TAHAP PENUNTUTAN
Pada tahap ini ketika berkas perkara sudah tiba di Jaksa Penuntut Umum, dan JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan perkara tersebut diperiksa , diadili dan di putus.
3. TAHAP /PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
* Terdakwa di panggil sesuai ketentuan yang patut 2 hari sebelum pemeriksaan.
* Ketua pengadilan harus memeriksa apakah itu kompetensinya untuk mengadili.
* Bisa juga dipilih Pengadilan mana yang dipilih jika, saksi lebih banyak dan tempat kejadian .
*Ketua pengadilan negeri menyatakan bukan wilayah hukumnya ,maka hakim berhak
menolaknya.

PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI

CATATAN KULIAH
DOSEN : PROF.DR.MUSAKKIR SH.MH
WINNER SITORUS SH.MH

JUM'AT, 08 FEBRUARI 2008
WINNER SITORUS SH.MH


MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
- Arbitrase - konsiliasi
- Negosiasi - mediasi
- Konsiliasi - pendapat ahli
Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
  1. Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
  2. Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.

Ada satu yang diterapkan di Amerika, Australia yaitu pengadilan minitrial/pengadilan mini, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu hybride/kombinasi dimana dalam menyelesaian ini di pakai atau memakai hakim tunggal yang diambil dari ahli hukum, seperti hakim yang sudah pensiun, seolah-olah disini ia menjadi hakim benaran, dan tempat pengadilannya bukan dipengadilan khusus, tetapi terserah kesepakatan yang bersengketa, tempat mana yang akan dipakai, disini seolah-olah berada di ruang pengadilan dimana masing-masing yang bersengketa dihadapkan dan masing-masing membawa penasehat hukumnya/ pengacara, keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan, keputusannya disini hanya sebagai pedoman untuk bahan negosiasi , jika sepakat akan dituangkan dalam akta perdamaian, kalau tidak sepakat bisa dipilih ke pengadilan atau arbitrase tergantung kedua belah pihak yang bersengketa.

Ciri-ciri Pengadilan Mini/minitrial :

1. Seolah-olah diadakan di pengadilan/tetapi tidak seformal di pengadilan

2. Adanya hakim

3. Ada penasehat hukum

4. Ada yang bersengketa

5. Gabungan negosiasi , tergantung kedua pihak yang bersengketa.

6. Putusannya tidak mengikat kedua belah pihak, tergantung kesepakatan yang bersengketa.

Jumat, 21 April 2008
winner sitourus, Sh.MH.
PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE DAN LITIGASI
1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

Selasa, 05 Februari 2008

ridwan di griffith univ. brisbane aust.08

this is my husbend, and he is now in australi, he studied in australia one years

Posted by Picasa