Jumat, 25 Januari 2008

HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah :
Semua aturan yang baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan oleh /antar subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain di bidang ekonomi.
Hubungan Hukum adalah :
Hubungan yang dilakukan oleh subjek hukum yang menimbulkan/melahirkan hak (right) dan kewajiban (duties).
Hukum ekonomi terbagi atas 2 bagian yaitu :
  • Ekonomi Mikroa adalah Hubungan ekonomi antara unit-unit kegiatan ekonomi pada individu rumah tangga dan perusahaan.
  • Ekonomi Makro adalah hubungan ekonomi yang terjadi antara pelaku ekonomi mikro dengan ekonomi mikro yang lain.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan ada 3 pelaku ekonomi yaitu :

  • Negara
  • Swasta
  • Koperasi

PEMBANGUNAN EKONOMI

Persyaratan dasar pertumbuhan ekonomi :

  • Atas dasar kekuatan sendiri
  • Menghilangkan ketidaksempurnaan pasar dengan meningkatkan medan produksi
  • Perubahan struktural adalah peralihan dari pertanian stradisional menjadi masyarakat ekonomi industri modern
  • Dengan pembentukan modal
  • Conditiosine quanon
  • Hak administrasi dibenahi dan harus berwibawa

Tiap syarat yang tidak bisa dihilangkan untuk menimbulkan akibat.

Adam Smith dikenal dengan teori ekonomi klasik yaitu "Invisible Hands" maksudnya setiap orang tau apa yang menjadi kebutuhannya jadi berilah kebebasan untuk mencapai keinginannya, pemerintah jangan ikut campur.

TEORI ADAM SMITH DAN TEORI KARL MARKS

TEORI ADAM SMITH

  • Persaingan adalah kekuatan yang tidak terlihat
  • Mengumpulkan modal dan menabung
  • Menyatakan kebebasan universal atau kebebasan alamiah . Pasar bebas adalah awal dari kemakmuran.

Kritik dari teori Adam Smith adalah :

  • Dengan adanya persaingan, telah terjadi pembagian kelompok masyarakat, yaitu kaum kapitalis dan kaum pekerja
  • Menabung hanya dilakukan pada orang yang berkelebihan jadi tidak semua orang dapat menabung.
  • Pasar bebas membuat monopoli sehingga tercipta manusia penjilat, pembohong dan penipu.

TEORI KARL MARKS

Karl Marks menginginkan kemajuan tetapi membenci kaum kapitalis, sifatnya sama rata dan sama rasa.

Teorinya menyatakan bahwa kapitalis merupakan cacat alamiah, hanya mengeksploitasi buruh. menentang mesin dan teknologi karena dapat menyebabkan pengangguran. Menurutnya juga kapitalis sifatnya menyimpan dan menimbun sebanyak-banyaknya.

Perbedaan antara teori Adam Smith dan Teori Karl Marks

  • Adam Smith, mengejar kepentingan pribadi sebagai prioritas, sedangkan karl marks mengejar kepentingan pribadi adalah anarkis.
  • Adam Smith, tangan yang tidak kelihatan akan membimbing untuk kepentingan individual yang optimal, sedangkan Karl Marks, persaingan akan menghancurkan buruh, mereka lebih baik dalam sistem sosial dan publik dengan tangan besi.

CIRI-CIRI NEGARA TIDAK BERKEMBANG

  • . Sistem pertanian kuno, metodenya usang
  • . Perekonomiannya adalah dualistis, yang satu ultra modern dan yang lain masih kuno
  • . Kadang-kadang 3 muka
  • . Sumber alam kurang terolah
  • . Tingkat pertumbuhan penduduk cepat dan tingkat pendapatan rendah
  • . Efisiensi tenaga kerja rendah/tidak efisien
  • . Banyaknya pengangguran
  • . Masih ada kasta-kasta
  • . Kekeluargaan
  • . Ketiadaan inisiatif dan usaha
  • . Kecurigaan atas perubahan
  • . Kelangkaan modal dan teknologi

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI

Awalnya dari eropa khususnya dari Perancis. Konsep yang diberlakukan sebelum perang dunia kedua adlah sistem liberal yaitu diserahkan pada warga negara,negara hanya mengawasi dan negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Semua berjalan sesuai dengan individu yang menyebabkan ekonomi kapitalis (siapa yang mempunyai modal yang banyak maka dia yang akan menguasai produksi). Karena adanya sistem kapitalis lahirlah kaum borjuis dan kaum moneter yang bisa menyebabkan terjadinya revolusi sosial.

Akhirnya negara melakukan intervensi terhadp kegiatan-kegiatan ekonomi, maka lahirlah ketentuan-ketentuan perizinan Droit ekonomi (hukum ekonomi dalam arti sempit) yaitu HAN dalam bidang ekonomi. Pada saat selesai perang dunia dinegara eropa terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan lahirnya program Marshal Plan (perkembangan ekonomi secara bertahap/berencana) yang dipelopori oleh Amerika sebagai syarat Amerika akan memberikan pinjaman uang dari IBRD.

SehinggA EROPA melakukan program itu dan mengubah sistem ekonomi tidak berencana menjadi berencana. Membuat dokumen secara bertahap dan kegiatan inilah diadopsi oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Aturan-aturan ekonomi bukan hanya pada HAN tetapi ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain sehingga terbentuklah Droit D'leconomic (Hukum ekonomi dalam arti luas)

VISI DAN MISI HUKUM EKONOMI

Visi

  • . Adanya keadilan hukum
  • . Adanya Kepastian Hukum
  • . Prediktibilitas

Adanya visi diatas dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses ekonomi.

Misi

  • . Peningkatan perkembangan ekonomi
  • . Kesejahteraan
  • . Pemerataan kesempatan yang seimbang.

KEPAILITAN

KEPAILITAN
Pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Syarat yang bisa dinyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah :
  • Debitur mempunyai 2 kreditur atau lebih
  • Tidak membayar minimal 1 utang yang telah jatuh tempo untuk ditagih
  • Tidak membayar lunas utang yang lebih dari 1 dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga baik atas permintaan sendiri, permintaan 1 atau lebih krediturnya

Tujuan Lembaga Pailit adalah :

- Tidak mengenal sistem individual

- membagi secara adil kepada kreditur

- Menghindari penyitaan secara individual

Pemohon dan Termohon pailit adalah :

  1. Debitur sendiri dapat memohon sendiri untuk menghindari penyitaan secara individual
  2. Jika debitur Bank maka krediturnya (yang memohon) adalah Bank Indonesia
  3. Jika debiturnya perusahaan asuransi maka krediturnya adalah mentri keuangan
  4. Jika Debiturnya perusahaan sekuritas (pasar modal) maka yang dapat meminta pailit adalah BAPEPAM
  5. Jaksa dapat meminta pailit untuk kepentingan umum.

Pengertian utang menurut UU kepailitan dibagi atas 2, yaitu :

- Utang dalam pengertian sempit adalah utang yang berupa uang

- Utang dalam arti luas adalah utang yang dapat dinilai dengan uang.

Tidak semua barang debitur dapat disita yaitu berupa barang sewa menyewa.

Pihak-pihak dalam kepailitan adalah :

  • Debitur
  • Kreditur
  • kurator
  • Panitia para debitur, kreditur dan kurator
  • Pengadilan Niaga

Para kreditur bisa membentuk kelompok dan dapat melakukan verifikasi (duduk bersama)

Sifat khusus Pengadilan Niaga:

  • Harus dengan surat tertulis
  • diwakili oleh para pengacara
  • waktu tertentu
  • Tidak ada banding langsung kasasi
  • Hakim berbentuk Majelis dan tidak boleh individual

Dalam pengadilan Niaga dapat diangkat hakim Adhoc (para ahli hukum) untuk kepailitan tertentu.

Pengadilan Niaga dapat menjatuhkan damai (diajukan hanya boleh 1 kali) dan tidak damai. Di Indonesia tidak mengenal discharge (damai atau tidak damai dianggap lunas)

Putusan Pailit

  • Putusan pailit tingkat 1
  • Putusan Pailit sah (incracht)
  • Debitor tidak boleh melakukan apa-apa(insvalensi)
  • Penyitaan (likuidasi)

Perbedaan antara pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

* pailit jika damai maka bagaimana cara pembagian utangnya, dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaannya sendiri tapisemua diserahkan pada kurator.

* PKPU jika damai maka bagaimana cara pembayaran utangnya, debitor masih bisa mengurus sendiri harta kekayaannya bersama pengawas.

Dalam PKPU masih diberikan waktu apakah masih bisa bangkit atau tidak, jika masih bisa bangkit maka diberi waktu 270 hari.

Selasa, 22 Januari 2008

TEKPER

DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA UU YANG BAIK
Undang-undang yang baik harus memenuhi beberapa unsur seperti :
1. Yuridis
a. kekuatan adanya kewenangan dari pembuat aturan
b. keharusan adanya kesesuaian bentuk dengan isi/materi
c. keharusan mengikuti tatacara tertentu
d.keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus berdasarkan kaidah yang lebih tingkatannya, sedangkan menurut W.Zevenbergen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya dan menurut Logemann setiap kaidah mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa)antara suatu kondisi dan akibatnya.
2. Sosiologis
(mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat)
Ada beberapa teori mengenai kekuatan sosiologis yaitu :
  • Teori kekuasaan (Machttheory), secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.
  • Teori Pengakuan (Annerkennungstheorie), kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Filosofis

Setiap masyarakat mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

Selain tiga hal diatas, juga perlu diperhatikan teknik perancangan sebab jika tidak akan terjadi ketidakjelasan arti, maksud dan tujuannya, inkonsistensi, multi tafsir, bahasa berbelit-belit, sistematika yang tidak baik dan seterusnya.

Teknik Prancangan, merupakan hal yang perlu diperhitungkan melengkapi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Tahap-Tahap Perancangan Peraturan Perundang-undangan

1. Penyusunan Naskah Akademik

2. Tahap Perancangan



Pada tahap penyusunan Naskah Akademik, ada dua pendapat :

a. Disiapkan oleh mereka yang memiliki kewenangan formal, misalnya ahli-ahli dari Universitas atau Badan Konsultan.
b. Pertanggungjawaban secara akademik mengenai peranvangan peraturan perundang-undangan. Dasar yuridis, sosiologis, filosofis menapat pengkajian secara mendalam. Disini disusun dasar-dasar, alasan=alasan, pertimbangan-pertimbangan berbagai aspek, termasuk manfaat dan akibat yang akan timbul.

Pada tahap perancangan, mencakup aspek prosedural dan penulisan panitia antardepartemen, dan sebagainya, sedang penulisan perancangan mencakup menerjemahkan gagasan, naskah akademik atau bahan-bahan ke dalam bahasa dan struktur yang normatif.

BAGIAN-BAGIAN POKOK PERUNDANG-UNDANGAN

A. PENAMAAN
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

B.PEMBUKAAN
- Pencantuman : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(Khusus UU dan PERDA, selain itu tidak perlu)
- Pencantuman Pejabat pembuat peraturan
1. Undang-undang:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
-Konsiderans
konsiderans didahulukan dengan kata"menimbang" yang berisi latar belakang atau alasan- alasan maka disusun secara alfabetik (a.b.c dan seterusnya)

DASAR HUKUM
Dasar hukum adalah peraturan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum ada dua, yaitu :
a. Dasar kewenangan pembuat peraturan (Misalnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) 1945 yang menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membuat undang-undang.
b.Dasar pembuatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa obyek yang akan diatur didasarkan pada satu atau beberapa peraturan perundang-undangan.

Penulisan Dasar hukum dilakukan dengan cara :
1. Pencantuman kata "Mengingat"
2. Jika lebih dari satu dasar hukum, ditulis beruntun dengan angka (1,2,3 dst)
3. Disusun menurut tata urutan peraturan perundang-undangan. Yang lebih tinggi kedududkannya didahulukan kemudian disesuaikan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal sama tingkatnya, disusun berdasarkan urutan tahun penetapannya.
5. Dalam hal sama tahunnya, disusun berdasarkan nomor peraturan perundang-undangannya.

- Pencantuman kata-kata : Dengan persetujuan (hanya D ditulis dengan huruf besar)
- Pencantuman badan perwakilan yang memberikan persetujuan :
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(ditulis huruf kapital)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
(ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : MEMUTUSKAN (ditulis huruf kapital)
- Pencantuman kata : Menetapkan (hanya M ditulis huruf kapital)
- Pencantuman nama peraturan :
1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (kapital)
2. PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK TONTONAN (kapital)

C.BATANG TUBUH

Batang tubuh tersusun sebagai berikut :
* ketentuan umum
* Ketentuan mengenai obyek yang diatur
* Ketentuan sanksi (Pidana atau Administrasi)
* Ketentuan Peralihan
* Ketentuan Penutup

Batang tubuh dapat dibagi-bagi ke dalam : Buku, bab, bagian paragraf-sesuai kebutuhan, disamping pasal-pasal dan ayat-ayat yang ditulis dengan cara berikut :
BUKU PERTAMA (huruf kapital)
PERIKATAN (huruf kapital)
BAB I (kapital)
LAHIRNYA PERIKATAN (huruf kapital)
Bagian Pertama (B & P huruf kapital)
Perjanjian (P huruf kapital)

Pasal
(1) ......
(2) ......

KETENTUAN UMUM

Ketentuan umum diletakkan pada bab pertama (BAB I) dan memuat :
1. Pengertian-Pengertian
2. Singkatan-singkatan
3. Ketentuan yang bersifat umum

KETENTUAN MENGENAI OBYEK

Perumusan bersifat runtut, satu kesatuan, mudah diamati, diketahui dan dimengerti.
Yang penting diketahui bahwa dalam rumusannya harus bersifat normatif, kaidah norma ada 3, yaitu :
a. Perintah
b. Larangan
c. Kebolehan

KETENTUAN SANKSI (PIDANA ATAU ADMINISTRASI)

Tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan ketentuan pidana. Tapi dapat memuat sanksi keperdataan (ganti rugi, pemulihan) atau administrasi (pencabutan izin atau upaya paksa).
Keberadaan ketentuan pidana biasanya digunakan untuk mempertahankan kaidah perintah atau larangan yang ada dalam peraturan tersebut.

Dalam rumusan ketentuan pidana, ada beberapa yang perlu diperhatikan :
1. Harus berpegang pada asas-asas umum hukum pidana, misalnya berlaku surut, percobaan melakukan kejahatan, percobaan melakukan pelanggaran dan sebagainya.
2. Besarnya atau lamanya pidana (badan, denda, dan lain-lain) disesuaikan dengan prinsip sistem pemindanaan yang berlaku secara umu.
3. Bagi perundangan yang tingkatanya lebih rendah dari UU, ancaman pidana, lama dan besarnya pidana ditentukan oleh ada tidaknya delegasi dari UU yang membenarkan memuat ketentuan pidana.

Delegasi ada dua khusus dan umum.
a.umum, Jika ada yang secara umum menyatakan (misalnya) PP dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta.
b.khusus, jika ada UU tertentuyang menyatakan (misalnya) PP yang dibuat untuk melaksanakan UU ini dapat memuat ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp.7,5juta.

Dalam rumusan ancaman pidana harus dipenuhi unsur-unsur:

  • a. Penyebutan subjek pidana harus,baik bersifat umum maupun oarang tertentu atau kelompok.
  • b. Penyebutan sifat perbuatan pidana- apakah sengaja atau kelalaian (setiap orang dengan sengaja ..... atau setiap orang karena kelalaiannya.......).
  • c. Penyebutan jenis perbuatan pidana , apakah kejahatan atau pelanggaran.
  • d. Penyebuan lama atau besarnya ancaman. Untuk pidana badan disebutkan paling lama, sedangkan untuk pidana denda disebutkan paling banyak.

KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan peralihan muncul untuk mempertemukan antara akibat ketentuan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru tersebut. Pada dasarnya dengan adanya ketentuan baru maka semua peraturan lama beserta akibatnya menjadi tidak berlaku. Jika ini diterapkan begitu saja dapat menimbulkan kekacauan hukum ketidakpastian atau kesewenang-wenangan hukum.

Fungsi ketentuan peralihan

  • Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (wetsvacuum bukan rechtsvacuum).
  • Menjamin kepastian hukum
  • Perlindungan hukum bagi orang/kelompok orang tertentu.

Ketentuan peralihan merupakan penyimpanan sementara terhadap peraturan baru tersebut. Untuk itu perlu dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut berupa pembuatan peraturan pelaksana baru atau ketentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penutup pada umumnya memuat:

. Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan.

. Nama singkat

. Pengaruh peraturan baru terhadap peraturan lama

. Rumusan pengundangan atau pengumuman dan penandatanganan

a. Rumusan pengundangan dalam Lembaran Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan..... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia/Lembaran Daerah)

b. Rumusan Pengumuman dalam Berita Negara/Daerah

(Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan, mengundang ...... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I/Barita Daerah)

c. Rumusan penandatanganan memuat:

. Tempat dan tanggal penetapan

. Nama Jabatan

. Tanda tangan Pejabata

. Nama jelas Pejabat yang menandatangani

(ditulis tanpa mempergunakan gelar/pangkat)

Contoh : Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal .......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanda Tangan

Nama jelas

d. Rumusan pengundangan/pengumuman

Contoh : Diundangkan/Diumumkan di Jakarta

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Tanda tangan